Ekonomi
( 40554 )Presiden Diyakini Akan Serahkan Laporan ke KPK
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa penerimaan hadiah seperti ini perlu dilaporkan untuk memastikan apakah itu dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan mobil tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL, yang mempermudah proses pelaporan. KPK juga mengingatkan agar laporan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah objek gratifikasi diterima. Penerimaan mobil listrik ini menjadi bagian dari hubungan diplomatik yang lebih erat antara kedua negara, namun tetap perlu disikapi sesuai dengan aturan yang ada.
Efisiensi: Pedang Bermata Dua bagi Sosial dan Ekonomi
Investor Kembali Meramaikan IKN
Inovasi Teknologi Mitra Keluarga Dorong Gaya Hidup Sehat
Kredit Hijau: Prospek Cerah di Tengah Tren Berkelanjutan
Program 3 juta rumah Cari Tambahan Dana dari Bank Indonesia
Risiko Bayi yang Lahir Terlambat Meningkat Akibat Perubahan Iklim
Komisi II DPR Setuju Anggaran OIKN Ditambah Sebesar Rp 8,1 Triliun
Laba Himbara Tumbuh Lebih Lambat Dibanding 2023
Mendesak Presiden Untuk Turun Tangan Soal Tukin
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









