Kewirausahaan Minus Tidak Menekan Angka Pengangguran
Kewirausahaan berperan sangat penting dalam menekan angka pengangguran di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Selain menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri, seorang wirausahawan juga menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja lain ketika dia merekrut pekerja tambahan untuk membantu usahanya. Analisis atas hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah tenaga kerja kewirausahaan, termasuk pelaku wirausaha dan pekerjanya, mencapai 139,6 juta, setara dengan 91,74 persen dari angkatan kerja per Agustus 2024. Angka ini naik dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja kewirausahaan per Agustus 2015, yakni 122,4 juta, setara dengan 90,53 persen angkatan kerja. Peran penting kewirausahaan dalam penciptaan lapangan kerja tak terbantahkan. Namun, bagaimana perannya dalam meningkatkan kesejahteraan? Apakah tenaga kerja kewirausahaan menghasilkan penda patan yang dapat diandalkan?
”Kewirausahaan terpaksa” Istilah wirausahawan merujuk pada tiga dari tujuh status pekerjaan dalam statistik ketenagakerjaan BPS, yaitu berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, dan berusaha dibantu buruh tetap. Empat status pekerjaan yang lain adalah buruh, pekerja bebas pertanian, pekerja bebas non-pertanian, dan pekerja keluarga/tak dibayar. Sakernas Agustus 2024 menemukan bahwa 56,2 juta penduduk Indonesia bekerja sebagai wirausahawan. Angka ini melonjak dari 41,8 juta pada Sakernas Agustus 2015. Disandingkan dengan jumlah angkatan kerja pada setiap periode, yakni 122,4 juta pada Agustus 2015 dan 152,11 juta pada Agustus 2024, lonjakan ini menunjukkan peningkatan proporsi angkatan kerja yang berwirausaha dari 34,15 persen menjadi 36,95 persen. Namun, berwirausaha tampak menjadi pilihan terakhir yang terpaksa diambil ketimbang menganggur. Selain karena kesempatan kerja sebagai buruh tetap yang terbatas, mayoritas angkatan kerja Indonesia yang berpendidikan rendah juga sulit bersaing di pasar kerja yang makin kompetitif.
”Kewirausahaan terpaksa” tampak pada menguatnya informalitas dalam kewirausahaan di Indonesia. BPS mendefinisikan ekonomi informal berdasarkan lima status pekerjaan, yaitu berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas pertanian, pekerja bebas non-pertanian, dan pekerja keluarga/tak dibayar. Penguatan informalitas dalam kewirausahaan tampak terutama pada sisi pelaku usahanya yang sebagian besar wirausahawan berstatus berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja bebas dan pekerja keluarga/tidak dibayar (kategori 2). Pada Agustus 2024, gabungan dua kategori wirausahawan informal ini mencapai 91,66 persen terhadap total wirausahawan, naik dari 90,26 persen pada Agustus 2015. Wirausahawan berstatus berusaha sendiri mendominasi kewirausahaan informal dengan proporsi 46,73 persen pada Agustus 2015 dan 56,06 persen pada Agustus 2024. Pada periode yang sama, proporsi wirausahawan formal, yaitu wirausahawan yang mempekerjakan buruh tetap, turun dari 9,74 persen menjadi 8,34 persen. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023