Ekonomi
( 40733 )Unicorn-Decacor Berpeluang Mendominasi Indeks LQ45 dan MSCI
Sebanyak tiga unicorn dan decacorn akan mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul PT Bukalapak.com Tbk
(BUKA) yang akan listing pada 6 Agustus 2021. Tiga perusahaan tersebut adalah Gojek-Tokopedia (GoTo), PT Global JET Express (J&T Express), dan PT
Tinusa Travelindo (Traveloka). Saham unicorn dan decacorn tersebut berpeluang mendominasi indeks LQ45 dan MSCI.
“Apabila semua perusahaan itu resmi
melantai, bukan tidak
mungkin indeks
LQ45 atau MSCI
akan didominasi oleh perusahaan
teknologi ke depannya,” kata
Komisaris BEI Pandu Patria Sjahrir
dalam acara Investor Daily Summit
2021, Kamis (15/7).
Berdasarkan data, GoTo menjadi
perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar yakni sebanyak
US$ 18 miliar atau setara dengan
Rp 261 triliun pada tahun lalu. Kemudian, nilai kapitalisasi pasar J&T
Express sebesar US$ 7,8 miliar
atau Rp 113,1 triliun. Bukalapak senilai US$ 6,05 miliar atau Rp 87,72
triliun dan Traveloka mencapai
US$ 2,75 miliar atau setara dengan
Rp 39,87 triliun.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), Hoesen mengungkapkan,
tiga perusahaan teknologi berstatus
unicorn dan decacorn dengan total
valuasi mencapai US$ 21 miliar atau
setara Rp 311,75 triliun berencana
melakukan IPO saham.
Beberapa karakteristik tersebut
berlaku bagi perusahaan financial
technology (fintech) atau unicorndecacorn, industri healthcare, dan
industri yang bergerak di bidang
renewable energy, food estate, dan beberapa industri baru yang mungkin
akan berkembang.
Salah satu bentuk penawaran
berbeda yang akan diterapkan OJK
kepada perusahaan unicorn dan
decaron adalah dengan memberlakukan dual class-shares dengan multiple
voting shares. Melalui pengaturan
seperti ini memungkinkan bagi para
pendiri unicorn atau decacorn menjadi para pengendalinya. Sehingga
dapat membangun dan mengembangkan bisnis sesuai visi dan misi
yang sudah direncanakan.
(Oleh - HR1)
Chiyoda Garap EPC Proyek Smelter Freeport
PT Chiyoda International Indonesia terpilih untuk menggarap kegiatan Engineering, Procurement, dan Construction (EPC) proyek
Smelter Manyar milik PT Freeport
Indonesia (PTFI).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama yang
dilakukan PT Freeport Indonesia
(PTFI) dan PT Chiyoda International
Indonesia.
Kontrak tersebut mencakup pengerjaan proyek pembangunan smelter
berkapasitas 1,7 juta ton konsentrat
per tahun serta fasilitas Precious
Metal Refinery (PMR) di kawasan Java
Integrated Industrial and Ports Estate
(JIIPE), Gresik, Jawa Timur.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas
mengatakan penandatanganan kontrak
ini menegaskan komitmen PTFI untuk
membangun smelter, sesuai dengan
kesepakatan divestasi tahun 2018.
Penandatanganan kontrak kerja
sama dilakukan oleh Direktur PT
Chiyoda International Indonesia Naoto
Tachibana dan Presiden Direktur PTFI
Tony Wenas, disaksikan secara virtual
oleh Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Ridwan Djamaluddin, Chief
Executive Officer (CEO) MIND ID
Orias Petrus Moedak, President &
Chief Financial Officer (CFO) Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, Chairman Chiyoda Corporation Masakazu
Sakakida, dan Chiyoda Corporation
President Masaji Santo.
Direktur PT Chiyoda International
Indonesia Naoto Tachibana juga menegaskan komitmennya untuk ikut
berkontribusi bagi Indonesia melalui
pembangunan Smelter Manyar. Nao to berharap, pengalaman dan kepe mimpinan Chiyoda sebagai salah
satu perusahaan terkemuka di dunia
akan membantu mewujudkan tujuan
optimalisasi hilirisasi nasional.
(Oleh - HR1)
Emiten Tekstil, PBRX Seriusi Produksi APD
Bisnis, Jakarta - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. kian serius menggarap usaha produksi alat pelindung diri (APD) dan masker kain. Emiten dengan kode saham PBRX ini pun akan menambahkan kegiatan usaha alat pelindung diri (APD) dan masker kain ke dalam anggaran dasar. Untuk itu, PBRX akan meminta restu pemegang saham soal penambahan kegiatan usaha tersebut saat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Adapun, pertimbangan menambah kegiatan usaha tersebut didorong oleh pandemi Covid-19 yang merebak sejak tahun lalu. Pandemi telah meningkatkan kebutuhan APD dan masker yang diperlukan oleh tenaga medis dan masyarakat.
PBRX sebenarnya sudah memproduksi APD dan masker kain untuk digunakan sendiri maupun didonasikan kepada pihak tertentu. Perseroan menegaskan dengan pengalaman puluhan tahun dalam memproduksi produk garmen menjadi nilai tambah perseroan dalam mendukung kebutuhan APD dengan merek I-PAN dan Mask-On. Penambahan kegiatan usaha ini juga sebagai bagian upaya perseroan meningkatkan kinerja di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat pandemi.
(Oleh - IDS)
Modus Penipuan Tekfin Marak
Modus penipuan terkait layanan keuangan digital terus berkembang. Belakangan, marak praktik penipuan dengan mencatut nama-nama perusahaan teknologi finansial ternama atau menggunakan surat izin palsu. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan. Ini sangat mengganggu integritas dan kredibilitas perusahaan yang dicatut namanya.
Wakil Ketua Umum I Aftech Karaniya Dharmasaputra menambahkan, pelaku menjerat korban dengan membuat akun media sosial dan grup aplikasi percakapan dengan memasang logo perusahaan ternama atau mencantumkan surat izin palsu seakan-akan merupakan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, penipuan ini terjadi di berbagai jenis aplikasi teknologi finansial (tekfin), mulai dari tekfin pinjaman antar pihak atau pinjaman online (pinjol), investasi pasar modal, dan koperasi. Korban yang terjerat biasanya mengalami kerugian mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menjelaskan, baru-baru ini pihaknya telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sebanyak 11 entitas itu terdiri dari 5 perusahaan aset kripto tanpa izin, 2 kegiatan money game, 2 perusahaan forex dan robot forex, dan 2 kegiatan lainnya. Selama Januari-14 Juli 2021, OJK sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun yang terhitung sejak 2011 hingga 2020.
Pengelolaan Keuangan : Proyek Teknologi Terindikasi Bermasalah
Pemerintah sedang menggodok peraturan yang isinya meminta pengusaha untuk membatasi jam kerja karyawan secara bergiliran selama penerapan PPKM darurat. Pengaturan itu diharapkan bisa menekan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja sembari tetap mempertahankan produksi sekaligus melindungi pemasukan pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (15/7/2021), mengatakan, di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan potensi perpanjangan PPKM darurat, pemerintah harus menyeimbangkan antara pemasukan dan perlindungan pekerja serta upaya menjaga produktivitas dan daya tahan dunia usaha.
Harapannya, jika napas dunia usaha terjaga, pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan industri isa dihindari. Namun, efektivitas PPKM darurat juga harus dijaga dengan pembatasan lebih ketat agar kemunculan kluster pabrik atau perkantoran tidak kian banyak.
Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional
Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).
Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.
Covid Bikin Penduduk Miskin Melejit
Pandemi Covid-19 yang telah melanda lebih dari satu tahun, membuat angka kemiskinan melejit. Tak hanya itu, jurang penghasilan antara si kaya dengan si miskin juga semakin menganga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Angka ini naik 1,12 juta orang dari Maret 2020. Sehingga, persentase penduduk miskin pada Maret 2021 ini sebesar 10,14%, naik 0,36% poin dari persentase penduduk miskin pada Maret 2020 yang sebesar 9,78%. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan September 2020 lalu, jumlah orang miskin terlihat menurun. "Pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin turun 0,01 juta orang dan secara persentase, turun 0,05% poin dari September 2020," kata Kepala BPS Margo Yuwono, Kamis (15/7).
Kategori penduduk miskin ini masyarakat yang pengeluaran per kapitanya di bawah garis kemiskinan per kapita per bulan. Adapun bulan Maret lalu, garis kemiskinan Indonesia tercatat Rp 472.525 per kapita per bulan, naik dari Rp 454.652 per kapita per bulan pada Maret 2020. "Kenaikan garis kemiskinan dipengaruhi pola konsumsi masyarakat, juga dipengaruhi kenaikan harga-harga komoditas di garis kemiskinan yang ada, seperti beras, rokok, dan lain-lain. Selama ini harganya naik atau inflasinya tinggi, maka garis kemiskinan juga akan tinggi," tambahnya.
Sementara itu, BPS mengukur tingkat ketimpangan penduduk Indonesia yang diukur oleh rasio gini (gini ratio) juga meningkat. Catatan BPS, rasio gini per Maret 2021 sebesar 0,384 atau naik dari 0,381 pada Maret 2020. Semakin tinggi gini rasio atau semakin mendekati 1, maka akan semakin tinggi ketimpangan. Tingkat ketimpangan nampak lebih tinggi di perkotaan daripada di pedesaan. Rasio gini di perkotaan sebesar 0,401 sementara di pedesaan 0,315.Ekspor Impor Juni Cetak Rekor Tertinggi
Ekspor dan impor Indonesia pada Juni 2021 terlihat membaik. Neraca perdagangan pun kembali surplus. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor Juni 2021 sebesar US$ 18,55 miliar, naik 9,52% dibanding dengan Mei atau naik 54,56% year on year (yoy). Bahkan, nilai ekspor ini paling tinggi sejak Agustus 2011. Pada saat itu, ekspor mencapai US$ 18,64 miliar. "Ekspor secara total maupun ekspor non migas ini meningkat selama 2021. Semoga tren ini terjadi di bulan-bulan berikutnya sehingga ekonomi menuju pemulihan," kata Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kamis (15/7).
Kenaikan ekspor sejalan dengan meningkatnya harga komoditas seperti minyak mentah Indonesia di pasar dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) naik 7,24% month to month (mtm) atau naik 91,47% yoy. Beberapa komoditas non migas yang mengalami peningkatan harga seperti batubara naik 21,42% mtm dan secara tahunan meroket 148,94% yoy. Lalu nikel naik 2,29% mtm dan 41,27% yoy, dan timah naik 0,79% mom dan 93,03% yoy. Nilai impor Juni, tercatat sebesar US$ 17,23 miliar. Angka ini juga naik signifikan sebesar 21,03% mtm dan naik 60,12% yoy. Nilai impor ini merupakan yang tertinggi setelah Oktober 2018 yang pada saat itu mencetak nilai impor sebesar US$ 18,64 miliar. Peningkatan impor tersebut didorong oleh peningkatan berbagai impor Indonesia menurut penggunaan barangnya, termasuk impor bahan baku atau penolong yang naik signifikan 19,15% mom dan 72,09% yoy menjadi US$ 13,04 miliar.Neraca Dagang RI Surplus Lagi, Juni Capai US$ 1,32 Miliar
Neraca perdagangan indonesia pada Juni 2021 USS 1,32 miliar. Surplus neraca perdagangan terjadi karena ekspor lebih tinggi daripada impor. Nilai ekspor indonesia pada Juni 2021 sebesar US$ 18,55 miliar. Angka ini naik 9,52% dan bulan sebelumnya dan naik 54,46% periode yang sama tahun lahu. Sedangkan nilai impor pada Juni 2021 sebesar USS 17,23 milliar. Angka ini naik 21.03% mtm dan naik 60,12% yoy.
Mengenai impor migasnya naik. Karena minyak mentah naik besar, hasil minyak turun 14,32%, sedangkan impor gas turun 23,57%. Sedangkan untuk impor non migasnya naik 22.66%. Jadi untuk empat migas naik 11,44% diantaranya minyak mentah.
Berikut data neraca perdagangan Indonesia 2021, Januari surplus US$ 2 millar, Februari surplus US$ 2,01 miliar, Maret surplus USS 1,57 miliar, April surplus US$ 2,19 miliar, Mei surplus USS 2,36 miliar dan Juni surplus US$ 1,23 miliar.
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Obat Covid -19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi Covid-19, Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut dan percepatan pelayanan atas impor barang.
Aturan itu tertuang dalarn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.
Barang pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau test Kedua, virus transter media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, intravenous Imunoglobulin, Mesenchy mal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen kansentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









