Ekonomi
( 40430 )RAJA Segera Menuntaskan Akusisi Dua Perusahaan Sekaligus
Meminimalkan Penurunan Cadangan Devisa di Tengah Gejolak Global
Tenaga Kerja Terampil Dukung Pertumbuhan Investasi
Sinyal Bahaya Hilirisasi Nikel, Apa Tantangannya?
Pemerintah Indonesia untuk melakukan penghiliran nikel menghadapi sejumlah tantangan yang cukup besar. Salah satu masalah yang muncul adalah kesulitan yang dihadapi oleh Jiangsu Delong Nickel Industry Co., induk perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), yang terjerat utang dan menghadapi masalah hukum, mengingat sebagian besar smelter di Indonesia beroperasi melalui kerja sama dengan perusahaan China. GNI, yang mengolah 20 juta ton bijih nikel per tahun, adalah salah satu smelter terbesar di Indonesia, namun masalah cadangan dan pasokan bijih nikel menjadi kendala. Impor bijih nikel, khususnya dari Filipina, juga mengalami peningkatan yang signifikan pada 2024, karena adanya perbedaan spesifikasi bijih nikel.
Selain itu, kebijakan pemerintah mengenai pembatasan produksi nikel dan pengelolaan cadangan mineral turut menambah ketidakpastian di kalangan pelaku industri smelter, yang khawatir akan mempengaruhi pasokan dan operasional mereka. Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, mengkritik kurangnya perencanaan yang matang dalam industri smelter nikel nasional, yang mengakibatkan tumbuhnya banyak smelter tanpa persiapan yang memadai, sehingga menyebabkan ketidaksehatan industri.
Untuk menghadapi masalah ini, beberapa tokoh, seperti Bisman Bachtiar dan Bhima Yudhistira, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan smelter untuk mengevaluasi kesiapan pasokan mineral dan mengelola potensi pasokan dan harga secara lebih selektif. Meskipun demikian, pemerintah melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa moratorium pembangunan smelter nikel berbasis teknologi rotary kiln-electric furnace (RKEF) belum direncanakan. Pemerintah akan tetap mendorong penghiliran nikel dan memaksimalkan pemanfaatan produk turunan, sambil mengevaluasi kapasitas smelter yang berlebih.
Ekonomi Bergerak, Daya Beli Melesat Jelang Lebaran
Negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal dan menjadi pusat ekonomi syariah global. Meskipun konsumsi produk halal dunia diperkirakan akan terus berkembang pesat, Indonesia masih tertinggal dalam kontribusinya terhadap industri halal global, dengan ekspor produk halal yang hanya mencapai 3% dari total pasar global.
Salah satu faktor penghambatnya adalah rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal. Saat ini, hanya sekitar 3,1% dari 66 juta UMKM Indonesia yang sudah memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH telah mengeluarkan regulasi kewajiban sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, yang juga memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, pasar halal kini berkembang pesat di sektor makanan, minuman, kosmetik, fesyen, dan farmasi, dengan semakin banyaknya konsumen yang peduli terhadap manfaat fungsional dan emosional produk halal, bukan hanya spiritual. Perubahan perilaku konsumen Muslim ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar, khususnya dengan strategi yang mengutamakan kualitas, harga kompetitif, serta inovasi produk. Ke depan, Indonesia perlu lebih fokus pada pengembangan produk halal berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas dan lebih kritis.
UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?
Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.
Industri Film Siap Panen di Musim Lebaran
Optimisme Cadangan Devisa, Mampukah Melonjak?
Laba Industri Pupuk Tumbuh di Tengah Volatilitas Pasar
Saudi Suntikkan Rp 1,6 Triliun untuk Investasi di AirAsia
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









