Ekonomi
( 40789 )Januari Pertumbuhan Mikro Kian Meleset 36,8%
Penyaluran kredit kepada skala usaha mikro tercatat sebesar Rp 512,3 triliun, melesat 36,8% secara tahunan (year on year/yoy) per Januari 2023. Pertumbuhan tersebut juga menjadi pendorong kredit UMKM secara keseluruhan yang mencapai Rp 1.246,5 triliun, tumbuh 9,3% (yoy) pada awal tahun ini. Berdasarkan data Uang Beredar Bank In[1]donesia (BI), kredit skala mikro tumbuh lebih lambat dari posisi Desember 2022 yang meningkat 38,4% (yoy). Sedangkan, kredit UMKM skala kecil tumbuh 2,7% (yoy) menjadi Rp 441 triliun, dan kredit menengah terkoreksi dalam 12,8% (yoy) menjadi Rp 293,2 triliun per Januari 2023. Merujuk jenis penggunaan, perkembangan kredit UMKM di Januari 2023 ter utama dipengaruhi oleh perkembangan kredit modal kerja dengan nilai kredit mencapai Rp 948,9 triliun, tumbuh 8,2% (yoy), setelah pada Desember 2022 tumbuh 9,9%.
Penggunaan kredit UMKM untuk investasi mencatatkan pertumbuhan 13% (yoy) menjadi Rp 297,6 triliun pada Januari 2023, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 10,2% (yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit perbankan pada Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53% (yoy) menjadi Rp 6.310,88 triliun. Penguatan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh sebesar 12,61% dan 10,03%. “Intinya kita masih optimis pertumbuhan kredit masih double digit 10-12% dan ini kami lihat indikator ekonomi dan target ekonomi yang ditetapkan sepertinya sangat optimis dari RBB kita lihat optimisme itu meliputi perbankan di Indonesia,” jelas Dian, Senin (27/2/2023). (Yetede)
Tangani Inflasi, Pemda Diminta Aktif Jaga Harga Pangan
Pemerintah daerah (pemda) diminta berpartisipasi lebih aktif dalam penanganan inflasi, khususnya dari sisi harga pangan. BPS mencatat, ada empat komoditas pangan yang menjadi penyebab inflasi pada minggu ke-4 Februari 2023, yaitu beras, cabai merah, minyak goreng, dan bawang merah. Berdasarkan rincian data BPS, kenaikan harga beras terjadi di 149 kabupaten/ kota, cabai merah terjadi di 123 kabupaten/kota, minyak goreng di 117 kabupaten, dan bawang merah di 84 kabupaten/kota.
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (27/2/2023) menjelaskan, penanganan inflasi harus dilakukan secara sinergis dari pemerintah pusat hingga di daerah. “Peran paling utama pemerintah dae[1]rah mengendalikan harga yang berubah sesuai mekanisme pasar terutama pangan seperti cabai rawit, ayam ras, dan beras. Ini yang harus kita kendalikan,” kata dia. Menurut Tito, kepala daerah bekerja sama dengan kepala daerah lainnya agar bisa menjaga stabilisasi harga pangan. Kepala daerah juga didorong untuk gencar melakukan rapat dan evaluasi agar bisa meli[1]hat secara mendalam hal-hal penyebab terjadinya inflasi. (Yetede)
Industri MICE Diproyeksikan Raup Pendapatan Rp 170 T
Industri meetings, incentives, conferences, and exhibition (MICE) diprediksi kembali pulih dan mampu meraup pendapatan hingga Rp 170 triliun tahun ini, setelah pandemi Covid-19 mereda dan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu. Proyeksi tersebut melebihi perolehan sebelum pandemi sebesar Rp 164 triliun, berlandaskan dukungan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya mempermudah izin kegiatan rapat, konferensi, hingga pameran. Sesuai rapat terbatas kemarin, presiden memberi izin untuk mempermudah semua kegiatan, baik konser, pertunjukan seni budaya, musik, dan event lainnya,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada acara Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin (27/02/2023).
Sandiaga menambahkan, Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk mendigitalisasi seluruh proses perizinan kegiatan MICE yang selama ini masih berjalan lambat. Harapannya, izin prinsip penyelenggaraan event selesai enam bulan sebelum penyelenggaraan, dan izin final diberikan 45 hari sebelum event digelar. “Semua perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga diarahkan untuk didigitalisasi dan terintegrasi. Sehingga, kita bisa memfasilitasi tiga ribu event berskala menengah-besar dengan nilai Rp 170 triliun,” ungkap Sandiaga. (Yetede)
Aturan Kaku Impor KRL Bekas
Sejumlah pengamat mendesak pemerintah bersikap realistis dalam penegakan aturan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) di sektor perkeretaapian. Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, mengatakan pembelian rangkaian kereta bekas dari luar negeri masih bisa diakali agar sesuai dengan target pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). "Seluruh produk kereta bekas masih melewati proses rekondisi yang dikerjakan talenta lokal, otomatis ada kandungan TKDN," tuturnya kepada Tempo, kemarin. Aturan teknis impor BMTB yang tercantum dalam Permenperin No 14 Tahun 2016 sebelumnya mengganjal upaya pengadaan armada KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diusulkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Jika bisa dibeli, pesanan kereta bekas dari Jepang itu akan menggantikan 29 rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang bakal pensiun pada 2023-2024.
Rancangan pengadaan total 348 unit KRL Type E217 untuk periode itu sudah diusulkan KCI kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak September 2022. Namun izin impor tidak bisa terbit karena nihilnya rekomendasi dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Menurut Darmaningtyas, strategi peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor di bidang perkeretaapian belum disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri. Dia pun ragu KRL buatan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA sudah sesuai dengan target TKDN. "Justru KRL INKA yang merupakan produk impor dan bisa memicu peningkatan tarif KRL karena nilai investasinya tinggi," ujar dia. (Yetede)
Modal Asing Rp 640 Miliar Hengkang dari Indonesia
Aliran modal asing tercatat keluar dari pasar keuangan domestik (
capital outflow
) pada akhir Februari lalu. Berdasarkan data transaksi yang dihimpun Bank Indonesia (BI) periode 20 Februari 2023 hingga 23 Februari 2023, non-residen di pasar keuangan domestik tercatat jual neto (
net sell
) sebesar Rp 640 miliar.
Capital outflow
tersebut, terutama terjadi di pasar surat berharga negara (SBN), yakni sebesar Rp 860 miliar. Di sisi lain, terdapat aliran masuk modal asing alias
capital inflow
di pasar saham mencapai sebesar Rp 230 miliar selama periode tersebut.
OJK Siapkan Peraturan Transparansi Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan khusus terkait transparansi suku bunga kredit. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan adanya UU P2SK maka mau tidak mau OJK harus membuat aturan turunannya. "Saat ini aturannya masih sedang dikaji dan disiapkan OJK," katanya pada KONTAN, Jumat (24/2).
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dia mengungkapkan perdebatan poin transparansi suku bunga bahkan sangat rumit saat rancangan UU P2SK masih dalam pembahasan. OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang bisa dikenakan perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan perbankan ada baiknya melakukan analisa untuk melihat apa saja faktor yang mendorong kenaikan margin bunga bersih (NIM), apakah karena efisiensi penurunan bunga dana dan kenaikan pendapatan dari penempatan dana di Bank Indonesia (BI) dan SBN."Ini hal sensitif yang arus kita pelajari sama-sama,"ujarnya.
MATI SURI SOKOGURU EKONOMI
Koperasi menjadi salah satu motor ekonomi di Tanah Air. Namun, berbagai persoalan kelembagaan dan tata kelola membayangi sektor perkoperasian. Kasus penggelapan dana anggota koperasi datang silih berganti. Sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) pun harus berurusan dengan hukum karena gagal memenuhi hak anggotanya. Sebagai sokoguru ekonomi, sejatinya kehadiran koperasi berperan signifikan dalam ekosistem ekonomi kerakyatan. Hanya saja, kelembagaan koperasi belum didukung regulasi yang cukup kuat untuk mendorong tata kelola yang baik sebagaimana di industri keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, maupun perasuransian.
Menghindari Jebakan Resesi
Meskipun inflasi inti terbilang moderat dalam 2 bulan terakhir, inflasi untuk kelompok volatile foods masih tercatat cukup mengkhawatirkan, terutama volatabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras. Mau tak mau, kondisi ini akan berdampak pada pengeluaran dan daya beli masyarakat karena terkait dengan komoditas kebutuhan sehari-hari yang harus ada dalam keadaan apa pun. Makin tinggi lonjakan harganya, makin besar nominal pengeluaran masyarakat yang dikeluarkan untuk volume atau jumlah barang yang sama. Dalam bahasa ekonomi, jika Consumer Price Index (IHK/inflasi), terutama untuk barang kebutuhan sehari-hari, naik terlalu tinggi dan dalam rentang waktu yang agak panjang, maka akan ikut menaikkan Personal Consumer Expenditure Price Index (PCE-PI) atau menambah pengeluaran masyarakat untuk jumlah barang atau jasa yang sama. Sementara itu, kenaikan UMR yang secara nasional di bawah 10% dikhawatirkan kurang mampu mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, terutama setelah harga BBM naik pada September tahun lalu. Imbasnya, bagi masyarakat kelas menengah yang berpenghasilan tetap dengan kisaran UMR, kondisi tersebut akan mempersulit kehidupan sehari-hari mereka karena di sisi lain pendapatan mereka justru tidak naik atau bertambah.
Walhasil, keputusan BI mengafirmasi keluhan Jokowi dan curhatan beberapa menteri soal besarnya beban subsidi BBM nasional di satu sisi dan membuka peluang kenaikan harga BBM setelah itu di sisi lain, meskipun rencana pengurangan subsidi BBM baru tercantum di dalam RAPBN tahun 2023. Masalahnya, jika harga BBM naik dan suku bunga BI juga naik, maka asumsi makro yang cukup moderat untuk tahun depan sebagaimana disampaikan Jokowi 16 Agustus 2022, akan sulit tercapai. Sangat bisa dibayangkan, jika kemudian kenaikan harga BBM justru menciptakan inflasi yang makin tinggi, lalu The Fed kembali menaikkan suku bunga, maka akan memaksa BI menaikkan lagi suku bunga yang akan kian mencekik likuiditas ke sektor riil. Risiko lanjutannya, pertumbuhan dan output ekonomi nasional akan ikut tertekan dan kapasitas serapan tenaga kerja akan makin mengecil di tahun ini. Bahkan dikhawatirkan kemudian terjadi deflationary spiral dan memperbesar peluang stagflasi dan resesi. Raihan ekonomi di kuartal IV tahun lalu masih terbantu oleh subsidi langsung dari pemerintah untuk kelompok rentan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Masalahnya, kompensasi tersebut hanya berlaku sekitar tiga bulanan. Artinya mulai awal tahun ini, kompensasi sudah tidak ada lagi dan masyarakat harus berhadapan langsung dengan segala tekanan ekonomi yang ada. Celakanya lagi, mulai awal tahun ini imbas resesi ekonomi global akan sangat terasa karena penurunan pertumbuhan di negara-negara besar seperti China, Eropa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
GAGAL BAYAR KE NASABAH : TERLILIT KOPERASI ‘SAKIT’
Sewindu sudah, dokumen transaksi simpanan di Pandawa Mandiri Group tersimpan rapi. Hendrias Cahyadi, masih penuh harap dokumen-dokumen itu akan membantu dirinya bila suatu saat ada kejelasan tentang nasib dananya. Bang Yas, sapan Hendrias, adalah nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Saat ini, koperasi itu tinggal nama. Pengurusnya masuk bui. Upaya kasasi yang diajukan pengurus KSP Pandawa Group yakni Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, ditolak oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2018. Vonis pidana yang diterima pengurus KSP Pandawa Group itu tak diimbangi dengan kejelasan nasib dana ribuan anggotanya, termasuk Bang Yas yang menempatkan uangnya di koperasi itu senilai Rp80 juta. Berdasarkan dokumen Mahkamah Agung, Pandawa Mandiri Group menghimpun sebanyak 569.000 orang investor dengan total nilai investasi Rp2 triliun dan jumlah kontrak perjanjian 1 juta lembar sejak 2009—2016. Bunga yang dibayarkan kepada investor lama, diperoleh dari dana setoran para nasabah baru. Senyap nasib penyelesaian kasus koperasi Pandawa, kasus KSP yang model bisnisnya menyerupai Pandawa, bermunculan. Ujungnya sama, gagal bayar.
TATA KELOLA KOPERASI : Indikator Pengukuran yang Serba Tak Jelas
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









