Politik dan Birokrasi
( 6583 )Proyeksi Pertumbuhan 2024 Berisiko Terkoreksi
Danantara Siap Ekspansi, Pasar Menanti Aksi Nyata
Pemangkasan Anggaran: Efisiensi atau Beban Baru?
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tengah menggaungkan gerakan efisiensi dan penghematan anggaran sebagai respons terhadap kondisi keuangan negara yang kurang sehat. Instruksi Presiden No. 1/2025 meminta seluruh lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah untuk mengurangi anggaran belanja yang tidak penting, seperti seremonial, kajian, dan kegiatan yang tidak langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, pelaksanaan penghematan anggaran ini menghadapi beberapa tantangan, seperti kebocoran anggaran yang sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat atau kelompok tertentu, serta pengawasan yang kurang tegas dan konsisten. Selain itu, mekanisme evaluasi program yang belum sepenuhnya mengukur efektivitas dan dampak program juga menjadi kendala.
Meskipun penghematan anggaran sangat penting, penggunaan dana yang efisien harus dilakukan secara bijak. Penghematan harus difokuskan pada menyehatkan APBN dan memastikan bahwa dana yang ada digunakan untuk program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, dan koordinasi yang solid agar pengelolaan keuangan negara dapat menciptakan ekonomi yang stabil dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Pembayaran Klaim Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan yang Tertunda
Pemangkasan Anggaran di Daerah Sasar Belanja Esensial
Inflasi Berisiko Naik Usai Rekor Deflasi
Efisiensi Anggaran Ancam Kebijakan Berbagai Program
Dari 100 kementerian/lembaga, 83 K/L dipangkas anggarannya. Sebanyak 17 K/L yang tak kena pemangkasan antara lain institusi penegak hukum. Menurut Kemenkeu, kecil kemungkinan besaran penghematan akan berubah dari nilai dalam surat edaran. Anggaran sejumlah kementerian dan lembaga teridentifikasi dipangkas sebagai langkah lebih lanjut dari efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan itu diproyeksi bisa mengganggu sejumlah program kerja. Komisi Yudisial, misalnya, berpotensi tidak bisa menyelenggarakan seleksi calon hakim agung. Walakin, Kementerian Keuangan menyatakan, eksekusi efisiensi anggaran sampai sekarang masih menunggu persetujuan DPR. Setiap kementerian dan lembaga kini diberikan waktu kurang dari dua pekan sampai 14 Februari 2025 untuk memfinalkan rencana penghematannya dengan mitra kerja masing-masing di DPR.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, total anggaran belanja yang mesti dipangkas di seluruh kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp 256,1 triliun. Dari 100 K/L yang ada, terdapat 83 K/L yang dipangkas anggarannya dan 17 instansi tak terkena pemangkasan, di antaranya institusi penegak hukum. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/2/2025), mengatakan, eksekusi efisiensi anggaran masih menunggu persetujuan DPR. Meski masih ada dinamika pembahasan di DPR, kecil kemungkinan besaran penghematan anggaran itu akan berubah dari nilai yang sudah ditetapkan dalam SE. Efisiensi anggaran belanja ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Target efisiensi anggaran tersebut mencapai Rp 306,69 triliun dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Ada tujuh poin instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo, yakni belanja operasional, perkantoran, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi dikecualikan bagi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi anggaran kelak digunakan untuk membiayai program-program prioritas pemerintahan Prabowo, salah satunya Maka Bergizi Gratis. Tak bisa kerja Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi situasi tersebut. ”Ya, bisa di-bayangkan. Lembaga negara, kok, enggak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. KY menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi senilai Rp 100 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 184,526 miliar atau setara dengan 54 persen. Adapun tugas-tugas KY yang terancam tidak dapat dilaksanakan akibat pemotongan anggaran tersebut antara lain seleksi calon hakim agung, pelayanan laporan masyarakat, dan pemeriksaan. (Yoga)
Pangkas Program Untuk Efisiensi
Bapanas Minta Impor Daging Sapi untuk Kebutuhan Ramadan Tapi Pemerintah Belum mengeluarkan Izin
Era Baru Pengelolaan BUMN di Bawah Danantara
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









