;

Era Baru Pengelolaan BUMN di Bawah Danantara

Ekonomi Hairul Rizal 04 Feb 2025 Kontan (H)
Era Baru Pengelolaan BUMN di Bawah Danantara
DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 4 Maret 2025. RUU ini akan mengubah tata kelola BUMN Indonesia, yang memiliki total aset lebih dari Rp 10.000 triliun, dengan membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai super holding yang mengelola perusahaan pelat merah.

Tujuh BUMN besar yang pertama kali berada di bawah Danantara adalah BRI, Telkom, PLN, Mind ID, Bank Mandiri, Pertamina, dan BNI. Dengan ini, Kementerian BUMN akan kehilangan sebagian besar kewenangan strategisnya, yang dialihkan ke Danantara.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, keberadaan Danantara diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah juga akan menyuntikkan modal minimal Rp 1.000 triliun agar Danantara dapat berinvestasi secara luas.

Namun, ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menekankan pentingnya memilih pemimpin Danantara yang berintegritas untuk menghindari intervensi yang tidak perlu dan memastikan hubungan baik dengan Presiden. Sementara itu, Ekonom Celios, Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembagian wewenang antara Menteri BUMN dan Danantara harus jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Danantara berpotensi mengubah lanskap BUMN Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan yang efektif dari Kementerian BUMN.
Download Aplikasi Labirin :