;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan

11 Feb 2025
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan digunakan sepanjang 2025. Harapannya, pengumpulan pajak tidak akan terganggu oleh sistem baru yang masih bermasalah. Setelah satu bulan lebih implementasi Coretax dikeluhkan oleh publik, Komisi XI DPR akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Awalnya, rapat dijadwalkan digelar secara terbuka, bahkan bisa ditonton oleh masyarakat luas secara daring di kanal You tube DPR. Namun, pada awal rapat, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta agar rapat dibuat tertutup dari publik. Alasannya, untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak kondusif. Setelah rapat tertutup yang digelar hingga empat jam, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Coretax tidak akan diberlakukan penuh pada 2025. Beberapa urusan pajak akan tetap menggunakan sistem lama dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP). Namun, urusan lain sudah bisa menggunakan sistem Coretax seperti yang saat ini berlangsung. 

”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.  Awalnya, seluruh fraksi di DPR sempat meminta pemerintah dapat menunda implementasi Coretax sepenuhnya tahun ini sampai sistem benar-benar siap. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP untuk menunda implementasi Coretax atau tidak tahun ini. Pada akhirnya, usulan DPR itu tidak bisa dipenuhi pemerintah. ”Kami tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yakni DJP,” tutur Misbakhun. Ia mengatakan, pada intinya jangan sampai sistem Coretax yang tidak siap itu mengganggu pelayanan bagi wajib pajak serta menghambat pengumpulan pajak. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang keliru atau terlambat mengurus pajak akibat gangguan penerapan Coratex selama 2025. (Yoga)

Rapat Bahas Efisiensi Anggaran Ditunda

11 Feb 2025
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/2/2025), meminta kepada seluruh pimpinan komisi di DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Permohonan penundaan disampaikam karena adanya rekonstruksi anggaran dari pemerintah. Sementara itu, selama efisiensi anggaran berlangsung, sejumlah kementerian/lembaga menyatakan ada sejumlah program yang ditunda karena adanya pemangkasan anggaran. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), misalnya, anggarannya dipangkas sebesar Rp 85 miliar sehingga LPSK harus menolak beberapa permohonan bantuan perlindungan. Pemangkasan anggaran LPSK pun membuat Keluarga Penyintas, organisasi korban terorisme, melayangkan surat terbuka kepada Komisi XIII DPR, yang isinya protes karena khawatir pemangkasan itu bisa berimbas terhadap layanan bagi korban terorisme.

Anggaran Komisi Yudisial (KY)juga dipangkas hingga 50 persen sehingga tak mampu menggelar seleksi calon hakim agung. Ditengah efisiensi anggaran ini, Kementerian Pekerjaan Umum juga diblokir anggarannya hingga 80 persen. Sebagai dampaknya, belum ada anggaran untuk realisasi pembangunan IKN karena anggaran itu telah diblokir. Adapun penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran tertuang dalam surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat bernomor B/197/PW. 11.01/2/2035 ini diteken pada Jumat (7/2/2025) dan disampaikan kepada pimpinan Komisi I sampai Komisi XIII DPR. Rekonstruksi anggaran Dalam surat itu, disebutkan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga (K/L) karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah. Hal ini kemudian ditanggapi dengan permintaan pimpinan DPR kepada pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran hingga mendapatkan anggaran rekonstruksi terbaru.

”Bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja. Apabila terdapat komisi yang telah melakukan pembahasan, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Sebelumnya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Pada akhir Januari lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk penghematan anggaran. Menurut dia, penghematan akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program prioritas, salah satunya kemungkinan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Kompas.id, 23/1/2025). (Yoga)

Dampak Pemangkasan Anggaran BRIN

11 Feb 2025
RASA gundah kecewa, dan khawatir muncul di benak serta pikiran Guruh—bukan nama sebenarnya untuk tulisan ini—setelah mengetahui anggaran bagi peneliti Badan Riset dan Inovasi Riset Nasional (BRIN) dipangkas. Peneliti BRIN ini khawatir kebijakan pemangkasan anggaran beberapa kementerian dan lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengganggu target-target kerja serta nasib para ilmuwan di lembaga tersebut. Menurut Guruh, pemotongan anggaran BRIN paling tidak berpengaruh pada dua hal. Pertama, jumlah anggota tim dan lamanya proses penelitian. Kedua, pemangkasan anggaran berdampak pada belanja bahan dan akses untuk publikasi serta biaya penyuntingan.

Dampak pemangkasan dana riset lapangan di BRIN, menurut Guruh, menyebabkan anggaran untuk tim penelitian hanya cukup buat satu-dua orang. Padahal satu tim penelitian idealnya berjumlah lima-tujuh orang. Adapun durasi penelitian akibat pemangkasan berpotensi dibatasi dua-empat hari, yang dianggap hanya cukup untuk perjalanan dinas. Dia menegaskan, riset tidak bisa dilakukan dalam satu-dua pekan. Apalagi peneliti sosial, seperti antropolog, etnografer, dan arkeolog, setidaknya membutuhkan waktu lama untuk tinggal sementara atau live in guna menggali materi di lapangan. "Kalau seminggu, kami enggak dapat apa-apa. Ini berdampak pada kedalaman substansi penelitian," ujar Guruh saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025. Dia membandingkan riset yang dilakukan peneliti di luar negeri yang membutuhkan waktu sekian bulan hingga bertahun-tahun untuk menemukan konsep atau teori baru.

Reduksi anggaran juga berdampak pada unit eksakta atau ilmu pasti yang membutuhkan belanja bahan laboratorium atau spesimen. "Ujung-ujungnya, kami sendiri yang terpaksa nombok," kata Guruh. Dia mengungkapkan, BRIN tidak mengendurkan target kinerja, tapi justru menambah beban penelitian dengan segala keterbatasan tersebut. Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Keuangan, anggaran BRIN dipangkas sebesar Rp 2 triliun. Pagu awal anggaran BRIN sebesar Rp 5,842 triliun. Artinya, ada pemangkasan 35,52 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sehingga tersisa Rp 3,767 triliun. Merespons pemangkasan itu, BRIN mengurangi duit pengkajian dan analisis tahun ini sebesar 51,5 persen. (Yetede)


Skandal eFishery, Peringatan bagi Tata Kelola Startup

11 Feb 2025

Kasus dugaan manipulasi keuangan yang menimpa eFishery, sebuah startup yang pernah menjadi unicorn, menjadi peringatan penting bagi dunia usaha di Indonesia terkait pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). eFishery diduga melakukan praktik window dressing dalam laporan keuangan untuk menarik investor dan mempertahankan valuasi perusahaan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dari komisaris, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan. Komisaris harus melakukan pengawasan menyeluruh dan memberikan arahan kepada direksi jika ada indikasi penyimpangan, serta bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kerugian akibat kelalaian mereka. Tanggung jawab hukum ini tidak hanya berlaku bagi direksi, tetapi juga bagi komisaris sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Pengawasan terhadap pelaporan, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap hukum harus dilakukan dengan keahlian yang tepat, termasuk akuntansi forensik. Kasus eFishery juga mengingatkan bahwa meskipun laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tanggung jawab tetap berada pada direksi dan komisaris. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan harus dikelola oleh individu yang profesional dan kompeten untuk menghindari praktik kecurangan di masa depan. Ke depan, eFishery diharapkan menempatkan direksi dan komisaris yang memenuhi kualifikasi yang tepat agar tidak terulang lagi praktik yang merugikan ini.

Coretax Masih Berjalan Bersama Sistem Lama

11 Feb 2025

Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Ketua Mukhamad Misbakhun, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem Coretax. Langkah ini diambil sebagai mitigasi terhadap potensi masalah yang muncul selama masa transisi penerapan Coretax. Misbakhun menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak (WP), serta meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang rendah dan tidak memberikan sanksi kepada WP akibat gangguan sistem tersebut.

DJP, yang dipimpin oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan kedua sistem, yaitu sistem lama dan Coretax, untuk memastikan kelancaran administrasi pajak, terutama selama periode transisi. Suryo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DJP belum dapat menghitung dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan pajak karena laporan pajak baru dimulai pada pertengahan Februari 2025. Meskipun ada keluhan dari WP mengenai kesulitan menggunakan Coretax, DJP telah mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk pengusaha tertentu.

Kesepakatan antara Komisi XI dan DJP ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan sistem perpajakan baru berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Ke depannya, pemanfaatan dua sistem ini akan diperluas untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi WP.

Pemotongan Anggaran Berpotensi Melemahkan Konsumsi

11 Feb 2025
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah sebesar Rp 306,70 triliun sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap pelemahan daya beli masyarakat. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini dapat berdampak negatif pada program infrastruktur dan ekonomi daerah, karena konsumsi rumah tangga masih menjadi kontributor utama PDB Indonesia.

Data menunjukkan pelemahan daya beli sudah terlihat pada kuartal IV-2024, dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,94% secara tahunan. Josua Pardede juga mencatat beberapa indikator pelemahan ekonomi, seperti melambatnya pertumbuhan uang beredar M2 (4,35%), penurunan penjualan ritel (1%), serta berkurangnya jumlah penumpang moda transportasi dan penjualan otomotif.

Media Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menyoroti dampak pemangkasan anggaran transfer ke daerah, yang dapat menyebabkan daya beli turun 3%-5% dan pertumbuhan ekonomi daerah melambat 0,5%-1%. Ia menyarankan agar hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke program perlindungan sosial, seperti subsidi pupuk, bantuan perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan, agar dampaknya terhadap perekonomian tetap positif.

Kredit Tertahan Akibat Ketatnya Likuiditas

11 Feb 2025
Pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini diperkirakan masih terbatas akibat kondisi likuiditas yang ketat. Hal ini terlihat dari kenaikan loan to deposit ratio (LDR) di sejumlah bank besar, yang bahkan melampaui batas sehat 92%.

Bank Mandiri dan BNI mencatat LDR masing-masing 98,04% dan 96,1%, menandakan tekanan likuiditas yang tinggi. Sementara itu, BCA dan OCBC NISP juga mengalami kenaikan LDR, tetapi masih dalam batas aman, yakni 78,4% dan 87,3%.

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, memperkirakan pertumbuhan kredit hanya mencapai 10,78%, sedikit lebih tinggi dari tahun lalu yang 10,39%. Ia menekankan bahwa bank harus menjaga stabilitas likuiditas sebelum mempercepat ekspansi kredit agar tidak menghadapi biaya dana yang lebih mahal.

Di sisi lain, Financial Market Research Bank Permata, Faisal Rachman, melihat potensi perbaikan likuiditas karena inflasi pangan yang rendah. Menurutnya, harga pangan yang terkendali akan mengurangi tekanan terhadap tabungan masyarakat, sehingga likuiditas perbankan bisa membaik.

Beberapa bank menyesuaikan target pertumbuhan kredit dengan kondisi likuiditas. BTN, yang memiliki LDR 94% pada akhir 2024, menargetkan pertumbuhan kredit hanya 8% dengan DPK diproyeksikan naik 9%. Direktur Distribution & Institutional Funding BTN, Jasmin, mengungkapkan bahwa pertumbuhan DPK yang lambat disebabkan oleh kondisi ekonomi global dan belanja pemerintah yang cenderung lebih rendah di awal tahun.

Sementara itu, Bank Mandiri menurunkan target pertumbuhan kredit menjadi 10%-12%, jauh lebih rendah dari 19,5% di 2024. Bank ini juga berupaya menurunkan LDR ke bawah 90% untuk mencapai target net interest margin (NIM) sebesar 5%-5,2%.

BNI juga menyesuaikan target kredit menjadi 8%-9%, turun dari 11,6% tahun lalu, dengan target NIM naik menjadi 4%-4,2%.

Efisiensi APBN Mestinya Tak Semata-mata Utak-atik Pengeluaran

11 Feb 2025
Efisiensi APBN semestinya dilakukan tak semata hanya dengan mengutak-atik pengeluaran, melainkan perlu dikerjakan dengan strategi lebih luas melalui reformasi struktural yang juga mencakup upaya meningkatkan penerimanaan negara yang lebih adil dan berkelanjutan. Tanpa itu, pemangkasan anggaran justru bisa berdampak kontraproduktif seperti turunnya efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran hingga Rp306,69 triliun dinilai memiliki beragam implikasi. Efisiensi adalah langkah yang cukup positif, asalkan ditujukan untuk mengurangi pemborosan, menekan belanja yang tidak produktif, dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkaan memberikan manfaat optimal bagi rakyat. Namun, jika pemangkasan hanya difokuskan untuk membiaya MBG, itu justru memicu krisis fiskal baru. "Dalam kasus ini, ada beberapa indikasi bahwa kebijakan (pemangkasan anggaran) ini lebih bersifat reaktif ketimbang hasil dari perencanaan yang matang," ujar peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar kepada Investor Daily. (Yetede)

Menyikapi Pemotongan APBN 2025 Senilai Rp306,7 Triliun

11 Feb 2025
Melalui instruksi yang cukup jarang  kita saksikan dalam beberapa dekade ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemotongan anggaran belanja senilai Rp306,7 triliun, atau sekitar 8% dari total anggaran belanja 2025 yang disetujui tahun lalu. Tujuan utama dari pemotongan anggaran belanja berbagai kementerian dan lembaga ini adalah demi efisiensi dan untuk membiayai program-program sosial. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi sekitar 80 juta pelajar di Indonesia guna mengatasi berbagai masalah penduduk usia sekolah seperti stunting, seraya mendukung sektor pertanian setempat. Seperti diketahui, RAPBN 2025 yang disetujui DPR-RI pada tahun lalu mencapai Rp. 3.621,3 triliun dengan total alokasi belanja untuk kementerian dan lembaga sebesar Rp.1.160,1 triliun. Ini akan diserap oleh 48 kementerian ( tujuh kementerian koordinasi dan 41 kementerian teknis) serta institusi dan jabatan yang melengkapi pemerintaan Prabowo Subianto. Dalam hitungan sederhana, pemangkasan anggaran ini mungkin dinilai kecil, tidak sampai 10%. Namun dampaknya pada kinerja kementerian  dan lambaga itu Pusat maupun Pemda mungkin akan cukup signifikan dan pada gilirannya dapat mempengaruhi sektor-sektor non-pemerintah apabila tidak dikelola dengan baik. (Yetede)

Kementerian PU Buka Peluang Investasi

11 Feb 2025
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berupaya mengoptimalkan pendanaan kreatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur dengan target hingga Rp544,48 triliun dalam lima tahun kedepan. Pada Kamis (6/2) pekan lalu, Komisi V DPR RI menyepakati pagu DIPA Kementerian PU tahun Anggaran (TA) 2025 dari semula Rp110,95 triliun menjadi sebesar Rp29,57 triliun yang terdiri dari non rupiah murni Rp13,26 triliun. Angka pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja  dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Ditengah efisiensi anggaran sebesar  Rp81,38 triliun, Kemeterian PU tetap berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur  nasional dengan mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menghadapi keterbatasan anggaran APBN sekaligus membuka peluang investasi dari pihak swasta dan luar negeri guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas. (Yetede)