Putusan Pengadilan Tipikor, KPK Lelang Barang Rampasan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas merek Balenciaga yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan tas warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14,8 juta dan uang jaminan Rp4 juta. “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00—12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/7). KPK melelang eksekusi barang rampasan tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Ipi menambahkan bahwa pelaksanaan lelang yakni pada Senin (12/7) menggunakam metode close biding dengan mengakses www.lelang.go.id Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Oleh - HR1)Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023