Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dipungut PPN
Jakarta - Pemerintah tidak akan asal memungut pajak untuk penerimaan negara, karena kebijakan perpajakan disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat, saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi seperti pajak UMKM maupun pajak karyawan (PPh 21) yang dibebaskan dan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023