;

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dipungut PPN

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 15 Jun 2021 Investor Daily, 15 Juni 2021
Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dipungut PPN

Jakarta - Pemerintah tidak akan asal memungut pajak untuk penerimaan negara, karena kebijakan perpajakan disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum. 

Dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat, saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi seperti pajak UMKM maupun pajak karyawan (PPh 21) yang dibebaskan  dan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19

(Oleh - IDS)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :