1 Juli , BI Rilis Dua PBI Sistem Pembayaran
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus
mengakomodasi transformasi yang dilakukan
perbankan di era digital saat ini. Untuk itu, pada 1
Juli mendatang, BI akan merilis dua Peraturan Bank
Indonesia (PBI) mengenai sistem pembayaran guna
mendukung perkembangan industri keuangan.
“Pada 1 Juli 2021 kebetulan masih
beberapa hari ke depan, mudah-mudahan sudah menjadi suatu ketentuan
yang dikeluarkan. Yang dikeluarkan
adalah PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI Penyelenggara
Infrastruktur Sistem Pembayaran
(PIP),” tutur Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI
Bastian Muzbar Zams, Selasa (22/6).
Bastian menjelaskan, BI selalu
mendukung digitalisasi dan sejak lama
juga telah mengakomodir melalui berbagai kebijakan. Pada Desember 2020,
telah dikeluarkan regulatory reform,
untuk menjaga titik keseimbangan
antara memanfaatkan digitalisasi
dengan tetap menjaga stabilitas sistem
keuangan.
Pihaknya melihat kebutuhan industri dengan menyeimbangkan harmonisasi menuju ekonomi keuangan
digital yang secara end to end bisa
menata industri dengan baik. “Ada
beberapa hal yang sudah dilakukan
BI, seperti mengeluarkan PBI Sistem
Pembayaran, paling tidak, ada perubahan pendekatan dari rule base menjadi
principal base,” kata Bastian.
Lintasarta menyediakan data center
hingga sediakan cloud dan security.
Lintasarta juga mulai menyediakan
solusi untuk pemerintah, seperti smart
tax, smart tourism, smart farmer, analytics. “Dan penyedia solusi ini bukan
dari Lintasarta tapi kerja sama dari
pemasok-pemasok dan meletakan di
Cloud Lintasarta. Di, education juga
kami punya mobile apps, payment.
Untuk payment, kami punya pemasok
eKYC dan Third Party Card Management (TPCM),” sebut dia
(Oleh - HR1)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023