;

1 Juli , BI Rilis Dua PBI Sistem Pembayaran

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 23 Jun 2021 Investor Daily, 23 Juni 2021
1 Juli , BI Rilis Dua PBI Sistem Pembayaran

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus mengakomodasi transformasi yang dilakukan perbankan di era digital saat ini. Untuk itu, pada 1 Juli mendatang, BI akan merilis dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai sistem pembayaran guna mendukung perkembangan industri keuangan. “Pada 1 Juli 2021 kebetulan masih beberapa hari ke depan, mudah-mudahan sudah menjadi suatu ketentuan yang dikeluarkan. Yang dikeluarkan adalah PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP),” tutur Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Bastian Muzbar Zams, Selasa (22/6). Bastian menjelaskan, BI selalu mendukung digitalisasi dan sejak lama juga telah mengakomodir melalui berbagai kebijakan. Pada Desember 2020, telah dikeluarkan regulatory reform, untuk menjaga titik keseimbangan antara memanfaatkan digitalisasi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pihaknya melihat kebutuhan industri dengan menyeimbangkan harmonisasi menuju ekonomi keuangan digital yang secara end to end bisa menata industri dengan baik. “Ada beberapa hal yang sudah dilakukan BI, seperti mengeluarkan PBI Sistem Pembayaran, paling tidak, ada perubahan pendekatan dari rule base menjadi principal base,” kata Bastian. Lintasarta menyediakan data center hingga sediakan cloud dan security. Lintasarta juga mulai menyediakan solusi untuk pemerintah, seperti smart tax, smart tourism, smart farmer, analytics. “Dan penyedia solusi ini bukan dari Lintasarta tapi kerja sama dari pemasok-pemasok dan meletakan di Cloud Lintasarta. Di, education juga kami punya mobile apps, payment. Untuk payment, kami punya pemasok eKYC dan Third Party Card Management (TPCM),” sebut dia

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :