Cegah Jadi Tempat Pencucian Uang, OJK Perketat Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid terbaru untuk mencegah terjadinya perpindahan uang panas ini melalui fintech. Aturan tersebut keluar dalam bentuk Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyeleggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, industri fintech mengedepankan same bussines, same risks and same rule. “Sehingga assesment OJK, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme juga diperlukan untuk fintech, “ terang Anto, Selasa (9/2).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menambahkan, sudah saatnya melakukan pengawasan ke fintech lending. “Meskipun fintech belum ditetapkan sebagai pihak pelapor, PPATK dapat melakukan monitoring terhadap transaksi fintech melalui pelaporan yang disampaikan oleh perbankan ke PPATK. untuk transaksi, “ ujar Dian kepada KONTAN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023