;

Pembubaran 10 Lembaga Hemat Rp 227 Miliar

02 Dec 2020 Kontan
Pembubaran 10 Lembaga Hemat Rp 227 Miliar

Presiden Joko Widodo resmi bubarkan 10 lembaga non struktural dan akan melebur dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang ada. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyebutkan, “Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini saat konferensi pers, Selasa (1/12).

Tujuan utama pembubaran lembaga tersebut adalah untuk merampingkan birokrasi. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa telah mendapat amanat presiden untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga yang ada. Sehingga lembaga yang tidak efektif akan terus dipangkas.


Download Aplikasi Labirin :