Pembubaran 10 Lembaga Hemat Rp 227 Miliar
Presiden Joko Widodo resmi bubarkan 10 lembaga non struktural dan akan melebur dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang ada. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyebutkan, “Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini saat konferensi pers, Selasa (1/12).
Tujuan utama pembubaran lembaga tersebut adalah untuk merampingkan birokrasi. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa telah mendapat amanat presiden untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga yang ada. Sehingga lembaga yang tidak efektif akan terus dipangkas.
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023