KKP Tegur Puluhan Perusahaan Pelanggar Regulasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, memberikan peringatan keras kepada 27 perusahaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dari 50 perusahaan yang wajib melapor, hanya sebagian yang patuh, sementara sisanya terancam sanksi.
Doni menegaskan bahwa pelaporan tahunan KKPRL penting untuk mengevaluasi progres pemanfaatan ruang laut. Hal ini diatur dalam Permen KP No. 28/2021, dan keterlambatan atau kelalaian akan dikenai denda sebesar Rp5 juta per hari sesuai Permen KP No. 31/2021.
Ia juga menekankan bahwa laporan tahunan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memastikan kegiatan berjalan produktif, sesuai koordinat, dan berkelanjutan. Salah satu perusahaan yang tercantum adalah PT XL Axiata Tbk. dengan proyek SKKL Batam-Sarawak, serta PT Palapa Timur Telematika untuk SKKL Palapa Ring Timur.
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, menegaskan pentingnya laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen usaha yang bertanggung jawab di ruang laut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola ruang laut secara transparan dan terukur, agar pembangunan sektor kelautan tetap berkelanjutan.
Tags :
#KelautanPostingan Terkait
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023