;

Polisi turut Meminta "Jatah" THR

Ekonomi Yoga 25 Mar 2025 Kompas
Polisi turut Meminta "Jatah" THR

Belum usai kasus pemerasan yang dilakukan oknum ormas yang meminta THR kepada pengusaha, kini aparat penegak hukum dan pegawai pasar turut ”minta jatah” ke warga. Kondisi ini sungguh menyesakkan di tengah kesulitan warga menghadapi ketidakpastian ekonomi. Pekan lalu, jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap adanya ormas GMBI yang memeras pengusaha di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jabar. Kini, sang penegak hokum pun berbuat demikian. Di platform media sosial X @NalarPolitik, beredar secarik surat berkop Polsek Metro Menteng Jakpus yang ditujukan kepada pimpinan Hotel Mega Pro, Menteng, Jakpus. Surat tersebut berisi permohonan pemberian partisipasi Lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Dalam surat tersebut juga dirinci empat nama anggota Bhabinkamtibmas yang perlu diberi THR, tiga diantaranya adalah anggota kepolisian dan satu orang staf. Kapolsek Menteng, Komisaris Rezha Rahandhi membenarkan surat tersebut. Setelah verifikasi lapangan, surat itu tak teregistrasi di Polsek Menteng. Surat itu dibuat oleh Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Aipda Anwar tanpa sepengetahuan atasannya. ”Surat itu dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kepala Unit Pembinaan Masyarakat selaku atasan langsung,” kata Rezha. Penyidik Propam Polres Metro Jakpus telah memeriksa empat orang yang tercantum dalam surat tersebut, mulai dari pembuat surat hingga Kepala Unit Binmas Polsek Menteng dan penerima surat.

Atas ulahnya, Aipda Anwar sudah ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyayangkan peristiwa ini. Anam meminta supaya polisi tersebut ditindak, bahkan diberi hukuman tegas. ”Polisi tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apa pun dengan dalih apa pun, termasuk meminta THR,” ujarnya. Apa yang dilakukan Aipda Anwar telah mencoreng citra Polri yang sedang gencar menindak kasus pemerasan oleh ormas atau instansi lain. (Yoga)