;

Urgensi Asuransi TPL di Indonesia

Ekonomi Hairul Rizal 18 Mar 2025 Bisnis Indonesia
Urgensi Asuransi TPL di Indonesia

Indonesia harus segera menerapkan Asuransi Wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) bagi semua pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang berlaku sejak Januari 2025. Asuransi TPL memberikan perlindungan finansial terhadap pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan, mencakup cedera, kematian, dan kerusakan properti. Penerapan kebijakan ini sangat penting mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia dan peningkatan klaim asuransi yang menunjukkan kebutuhan akan perlindungan semacam ini.

Namun, meskipun Indonesia sudah memiliki dasar hukum, regulasi yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah (PP), masih tertunda. Agar kebijakan ini efektif, beberapa hal perlu diprioritaskan, antara lain penetapan premi yang terjangkau, sistem klaim yang efisien, pengawasan yang ketat, dan integrasi dengan sistem registrasi kendaraan. Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah lebih dulu menerapkan Asuransi TPL, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Penerapan Asuransi TPL di Indonesia tidak hanya akan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, tetapi juga memperkuat industri asuransi dan menciptakan disiplin berkendara yang lebih baik. Tantangan utama dalam implementasinya adalah perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan penetapan premi yang adil serta terjangkau. Jika diterapkan dengan baik, Asuransi TPL dapat memperbaiki sistem transportasi Indonesia dan menjadikannya lebih aman dan tertib, sejalan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN.


Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :