Jemaah Haji Diharuskan Terdaftar di JKN
Kemenag mengharuskan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji. Ketentuan itu diatur dalam Kepmenag tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan, Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik. ”Dengan adanya perlindungan program JKN, Jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2). (Yoga)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023