;

Imbas Regulasi Upah Minimum Buruh yang Berubah-ubah

 Imbas Regulasi Upah Minimum Buruh yang Berubah-ubah
MENJELANG pergantian tahun, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 belum rampung. Pemerintah masih berkutat mencari formula baru setelah mengumumkan tak akan menjadikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan. Keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Konstitusi membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Satu di antara pasal yang dibatalkan itu adalah ketentuan UMP. Dalam putusannya, MK juga mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi upah minimum ini, antara lain dengan menambahkan komponen hidup layak dalam penghitungan upah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani kecewa melihat regulasi pengupahan yang terus berganti. Dalam kurun waktu 10 tahun, aturan pengupahan berubah empat kali. "Ini menimbulkan ketidakpastian buat kami," ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024.

Pada 2015, aturan pengupahan disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di dalamnya diatur upah sektoral dan penjelasan formula upah yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak atau standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Adapun pada 2021 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menghapus upah sektoral dan hanya mengatur upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota.  Dua tahun kemudian, aturan pengupahan berubah dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 memunculkan indeks tertentu yang besarannya berada di angka 0,1-0,3. Indeks tersebut dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan hasilnya ditambahkan dengan inflasi untuk mendapatkan kenaikan upah minimum dalam suatu periode.  Sementara itu, putusan MK mengamanatkan penetapan upah minimum harus mengikuti prinsip kebutuhan hidup layak. Karena itu, pemerintah bakal menerbitkan aturan baru untuk penghitungan upah minimum. Pemerintah menargetkan rumusan UMP selesai pada akhir November atau Desember 2024.  Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, kepastian hukum soal pengupahan sangat mempengaruhi kelanjutan bisnis. Tanpa aturan yang jelas, mereka kesulitan mengkalkulasi biaya hingga keuntungan usaha. (Yetede)
Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :