Tapera Diprioritaskan Bagi Pekerja Informal
Pembiayaan rumah untuk pekerja sektor informal mulai dibidik. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berencana menggandeng kepesertaan pekerja informal untuk tabungan perumahan rakyat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat(BP Tapera) tengah mengkaji penetrasi kemasyarakat informal dalam mendapatkan pembiayaan perumahan subsidi. Skema pembiayaan rumah bersubsidi untuk pekerja informal akan disinkronkan dengan kebijakan sektor perumahan pada pemerintahan mendatang. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengemukakan, pihaknya tengah mengkaji kepesertaan Tapera untuk pekerja sektor informal. Pekerja informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan belum layak bank (bankable) dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR).
”Masih kita bahas regulasi dan tata kelolanya serta akan disinkronkan dengan kebijakan di sektor perumahan rakyat kedepan,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (26/9). Heru menilai kepesertaan pekerja sektor informal dan UMKM sangat potensial, terutama peserta yang belum memiliki rumah. Konsep kepesertaan itu meliputi pekerja informal yang menjadi peserta. Tapera dan menabung minimal setahun. Selanjutnya, peserta yang mengajukan pembiayaan perumahan akan masuk prioritas antrean pembiayaan. Skema pembiayaan tengah dikaji, termasuk bauran akses antara KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ataupun KPR Tapera.
Terkait bauran skema KPR FLPP dan KPR Tapera kebijakan tingkat suku bunga akan diperhitungkan di bawah tingkat suku bunga pasar. ”Besarannya tentu menunggu kebijakan ke depan,” lanjutnya. Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik, 7,4 juta rumah tangga informal menempati rumah tidak layak huni. Sementara 4,3 juta rumah tangga belum memiliki rumah sendiri. Rentang penghasilan sektor informal meliputi penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 19,33 juta rumah tangga (62,2 persen), dikisaran UMP hingga Rp 8 juta sejumlah 11,64 juta rumah tangga (37,4 persen), dan penghasilan di atas Rp 8 juta sejumlah 1,1 juta rumah tangga (0,4 persen). (Yoga)
Tags :
#PerumahanPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Benahi Masalah Fundamental
28 Jun 2025
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023