Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan yang Melibatkan Staf Arsjad Rasjid
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan atas dugaan kasus kekerasan terhadap Arif Rahman, Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan dari Arif terkait insiden tersebut diterima pada 17 September 2024, dan kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Ade Ary menegaskan bahwa polisi akan mengusut laporan ini secara profesional sesuai SOP yang berlaku. Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi ketika Arif ditugaskan untuk memeriksa kantor Kadin di Menara Kadin, Jakarta, pada 16 September 2024. Arif mengaku dihadang oleh puluhan orang tak dikenal dan mengalami kekerasan setelah berkomunikasi dengan mereka. Laporan terkait insiden ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5591/IX/2024 di Polda Metro Jaya.
Postingan Terkait
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023