PEMBERANTASAN JUDI, Masyarakat Menanti Aksi Nyata Satgas
Rencana pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akhirnya terwujud. Masyarakat kini menanti aksi nyata dari satgas tersebut memberantas judi daring yang telah banyak merugikan rakyat kecil. Satgas dibentuk dengan Keppres No 21 Tahun 2024, yang terdiri atas 15 pasal dan diterbitkan Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024. Keppres itu menyebutkan bahwa satgas dipimpin Menko Polhukam serta Menko PMK sebagai wakil ketua. Kemudian dalam keanggotaan satgas terdapat Ketua Harian Pencegahan yang dipimpin Menteri Kominfo serta Ketua Harian Penegakan Hukum dipimpin Kapolri. Masa kerja satgas disebutkan berlangsung hingga Desember 2024, tetapi dapat diperpanjang dengan keppres kembali.
Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online Usman Kansong saat dihubungi, Sabtu (15/6) mengatakan, adanya bagian pencegahan dan penegakan hukum dalam satgas merupakan bagian dari target pemerintah untuk memberantas judi daring mulai dari hulu hingga hilir. Nantinya, kedua bagian tersebut bakal bekerja sama guna mencapai tujuan dimaksud. ”Jadi, penindakan akan bekerja memutus supply-nya, dengan men-take down konten, mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku atau bandar. Sementara bagian pencegahan akan bekerja mengedukasi, meliterasi masyarakat supaya mereka punya pertahanan diri yang cukup biar tidak tergoda dengan iming-iming menang kalau main judi daring,” ucapnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023