Gelombang PHK Didepan Mata
Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membuat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terdampak cukup parah. Ratusan pabrik tekstil terancam tutup dan sekitar 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang makin membanjiri pasar. Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 antara lain terkait relaksasi impor untuk 11 kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat, tradisional dan suplemen kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu, tekstil dan produk tekstil, dan barang tesktil sudah jadi lainnya. Relaksasi impor ini menyebabkan Indonesia semakin kebanjiran produk garmen dan tekstil yang sudah jadi. Hal ini mengakibatkan penurunan daya saing yang berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia. (Yetede)
Tags :
#TekstilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023