Regulasi Cadangan Pangan Pemerintah Segera Direvisi
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) segera merevisi Perpres No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam revisi ini akan dimasukkan klausul penugasan bantuan pangan dalam kerangka Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kepada Perum Bulog. Dengan begitu, meski pejabat Bapanas dan Bulog berganti, bantuan pangan tersebut tetap berjalan. Demikian disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi saat memberikan sejumlah arahan kepada Bulog dalam peringatan HUT Bulog ke-57 di Jakarta, Jumat (10/05/2024). Arief yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog turut memotivasi segenap insan BUMN itu agar terus mengasah dan mempersiapkan diri pada berbagai tantangan dan penugasan di masa mendatang. "Hari ini, Bapanas sedang mempersiapkan revisi Perpres No.125 tahun 2022, sehingga penugasan ke Bulog itu bisa kita lock dalam aturan wadah yang punya kekuatan hukum. Jadi, siapa pun yang nanti menjadi Kepala Bapanas dan Direktur Utama Bulog, bantuan pangan untuk P3KE itu harus tetap dijalankan. Daerah rawan rentan pangan di 2023 telah turun jadi 68 dari 74 kabupaten/kota," ujar Arief.
Tags :
#PanganPostingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023