Lembaga Khusus Perumahan Diharapkan Menjadi Solusi
Pembentukan lembaga pemerintah khusus mengurusi perumahan dinilai menjadi solusi mengurai masalah kekurangan atau backlog rumah rakyat. Sejumlah kalangan mendesak masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi - Wapres Ma’ruf Amin ke era Presiden Prabowo Subianto-Wapres GibranRakabuming Raka pada Oktober 2024 perlu disiapkan dengan estafet kelembagaan yang berpihak pada percepatan penuntasan masalah kebutuhan dasar papan. Selama kurun 10 tahun terakhir, jumlah kekurangan atau backlog rumah di Indonesia hanya menurun sedikit. Pada 2012, sebanyak 13,6 juta keluarga tercatat belum memiliki rumah. Adapun pada 2022, keluarga yang belum memiliki rumah sebanyak 12,7 juta keluarga atau 20 % dari jumlah keluarga.
Kementerian PUPR memprediksi pada 2035 sebanyak 66,6 % penduduk Indonesia yang berjumlah 304 juta orang akan tinggal di perkotaan. Komposisi itu meningkat 56,7 % dibanding penduduk yang tinggal di kota saat ini. Ketua Umum Lembaga Pengkajian Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Perkotaan (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5) mengemukakan, urusan perumahan rakyat yang saat ini ditangani Kementerian PUPR belum berjalan maksimal. Angka kekurangan rumah masih tinggi, sedang kebutuhan rumah baru terus bertambah seiring pertumbuhan keluarga baru.
Pemerintah memiliki pekerjaan rumah membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang telah diamanatkan Perpres No 9 Tahun 2021 tentang BP3. Regulasi itu merupakan tindak lanjut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 dan Pasal 185 Huruf b. Namun, hingga dua tahun sejak regulasi itu ditetapkan, kelembagaan BP3 masih belum dibentuk oleh pemerintah. Kelembagaan yang khusus mengurusi perumahan rakyat diperlukan agar persoalan dasar papan bisa lebih cepat terurai. ”Kelembagaan khusus perumahan rakyat dapat berbentuk BP3 atau kementerian perumahan dan perkotaan. Yang terpenting, fungsi dan perannya jelas untuk mempercepat penyelesaian masalah perumahan rakyat,” kata Zulfi. (Yoga)
Postingan Terkait
Benahi Masalah Fundamental
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023