Kecerdasan Buatan Akan Diatur lewat Perpres
Pemerintah berencana mengeluarkan Perpres dan Peraturan menteri terkait tata kelola kecerdasan buatan. Rencana ini diharapkan selesai sebelum pergantian rezim pemerintahan. Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Waktu pengundangannya adalah 19 Desember 2023. ”Persiapan menyusun peraturan setingkat Permenkominfo ataupun Perpres terkait tata kelola kecerdasan buatan sedang berjalan. Ketika draf tuntas, kami akan mengundang pelaku industri teknologi dan akademisi, sama prosesnya ketika SE Menkominfo No 9/2023,” ujar Wakil Menkominfo Nezar Patria, Senin (6/5) di Jakarta.
Nezar mengatakan, Permenkominfo ataupun Perpres terkait tata kelola kecerdasan buatan diharapkan bisa ditetapkan sebelum ganti pemerintahan. Setelah peraturan itu keluar, akan dibahas tata kelola kecerdasan buatan dalam wujud undang-undang. ”Tentu, substansi Permenkominfo ataupun Perpres tata kelola kecerdasan buatan akan lebih memiliki daya ikat kepada pelaku industri teknologi dibandingkan SE Menkominfo No 9/2023. Draf berisi definisi yang lebih detail dan ketentuan hukum pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan,” katanya. Menurut Nezar, di tingkat ASEAN, Indonesia termasuk yang terdepan karena akan mengeluarkan peraturan, bukan surat edaran pedoman, yang khusus mengatur kecerdasan buatan. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023