Pekerja Informal Meraup Rezeki di Ibu Kota
Tanpa pendapatan UMP dan kemeriahan May Day, sejumlah pekerja informal turut melumasi perputaran roda ekonomi Jakarta. Para pekerja informal juga memerlukan perlindungan hukum demi memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Sudah puluhan orang memesan kopi Fahrul (27) pedagang kopi dan minuman keliling sekitar Stasiun Sudirman, Jakpus, Kamis (2/5) pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Dengan lihai, Fahrul meracik kopi saset dengan tambahan es batu, air, dan gula. Fahrul bekerja dari pukul 10.00 hingga 22.00 menjadi penjual minuman keliling. Dalam sehari, warga Jaksel ini menghasilkan Rp 200.000. Harga minuman variatif, mulai Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Bermodal Rp 1 juta, Fahrul memulai usaha pada 2022. Ia mengakui, menjadi pedagang Starling, plesetan dari Starbucks keliling, tak memberikan penghasilan menentu. Jika beruntung, ia bisa membawa pulang Rp 250.000 per hari.
Jika sepi, ia hanya mengantongi lebih kurang Rp 100.000. Meski begitu, Fahrul belum berniat mencari pekerjaan lain. Ia tetap bersyukur bisa bertahan hidup di Jakarta. Muhammad Yasin (40) mengatakan, jika ada kesempatan, ia ingin berhenti menjadi pengemudi ojek daring dan menjadi pekerja kantoran. Awalnya, warga Jakpus yang berasal dari Magelang, Jateng, itu bekerja di sebuah hotel. Ia sempat menjadi anggota staf bagian SDM. Namun, saat pandemi, dia kena PHK. Saat ini, penghasilan yang Yasin dapat per hari berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dengan jam kerja 9-10 jam per hari dan 6 hari kerja dalam seminggu. ”Kalau sedang banyak orderan bisa mencapai Rp 300.000 per hari, tetapi itu jarang sekali. Kalau dulu saat kerja di hotel sehari bisa Rp 400.000,” ujarnya.
BPS mencatat, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yaitu 59,11 %. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, fenomena banyaknya pekerja informal yang sampai sekarang terjadi adalah warisan dari pandemi Covid-19. Selain itu, gejala informalitas pekerja juga sejalan dengan fe nomena penurunan upah riil. Namun, pekerja informal umumnya rentan karena jauh dari akses jaminan sosial dan upah layak berkelanjutan. Pemerintah dinilai bisa menyalurkan subsidi dan mengubah skema kepesertaan jaminan sosial yang lebih inklusif bagi mereka. Selain itu, maraknya PHK pekerja formal juga mendorong pekerja informal tumbuh. Namun, apabila geliat pekerja informal ini bagus, bisa membantu keuangan pekerja tetap terjaga. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023