Skema KPR Subsidi dan Dana Abadi
Masalah penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, masih sulit diatasi. Rezim pemerintahan silih berganti.
Namun, isu perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum juga menemukan
solusi yang tepat. Alih-alih makin teratasi, masalah perumahan justru kian merisaukan.
Sebagai contoh, kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang
dibutuhkan oleh masyarakat (backlog perumahan) semakin menumpuk dari tahun ke
tahun dan kini telah mencapai 12,7 juta unit. Dari jumlah itu, 83 % adalah
backlog perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. Persoalan
utamanya adalah belum ada skema pembiayaan rumah bersubsidi yang komprehensif
dan efektif. Skema yang ada saat ini, meskipun memiliki beberapa keunggulan,
masih belum mampu mengatasi persoalan perumahan secara tuntas.
Saat ini, salah satu skema pembiayaan rumah subsidi yang berlaku
adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dikelola Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana FLPP berasal dari investasi
pemerintah yang dianggarkan setiap tahun dalam APBN dan nantinya akan menjadi
dana bergulir. Dana FLPP ini kemudian disalurkan melalui perbankan dalam bentuk
kredit pemilihan rumah (KPR) bersubsidi dengan porsi 75 %. Adapun 25 % sisanya
berasal dari dana perbankan. Dengan porsi yang lebih kecil, perbankan
diharapkan tidak terlalu khawatir dalam menyalurkan KPR subsidi. Selain
mendapat FLPP, KPR subsidi yang berlaku saat ini juga memiliki uang muka dan
bunga yang rendah serta tenor yang panjang. Bunga yang dikenai hanya 5 %, jauh
di bawah bunga pasar yang berkisar 10-11 %. Adapun tenor KPR subsidi rata-rata
20 tahun.
Persoalannya, KPR subsidi yang disalurkan belum sepadan
dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jangankan
mengurangi backlog, untuk menutup kebutuhan rumah selama tahun berjalan pun
tidak mampu. Tahun 2023, BP Tapera menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 26,32
triliun untuk 229.000 rumah. Jumlah ini masih jauh di bawah kebutuhan rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mencapai 750.000 unit per tahun. Untuk
membiayai pengadaan rumah sesuai kebutuhan, pemerintah harus menambah anggaran
investasinya. Namun, ini menjadi tantangan karena anggaran pemerintah terbatas.
Jadi, dengan skema ini, per soalan penyediaan rumah untuk masyarakat
berpenghasilan rendah akan tetap sulit terselesaikan. Yang ada, backlog akan
semakin membesar. (Yoga)
Postingan Terkait
Benahi Masalah Fundamental
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023