;

Skema KPR Subsidi dan Dana Abadi

Ekonomi Yoga 23 Apr 2024 Kompas
Skema KPR Subsidi
dan Dana Abadi

Masalah penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, masih sulit diatasi. Rezim pemerintahan silih berganti. Namun, isu perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum juga menemukan solusi yang tepat. Alih-alih makin teratasi, masalah perumahan justru kian merisaukan. Sebagai contoh, kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog perumahan) semakin menumpuk dari tahun ke tahun dan kini telah mencapai 12,7 juta unit. Dari jumlah itu, 83 % adalah backlog perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. Persoalan utamanya adalah belum ada skema pembiayaan rumah bersubsidi yang komprehensif dan efektif. Skema yang ada saat ini, meskipun memiliki beberapa keunggulan, masih belum mampu mengatasi persoalan perumahan secara tuntas.

Saat ini, salah satu skema pembiayaan rumah subsidi yang berlaku adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana FLPP berasal dari investasi pemerintah yang dianggarkan setiap tahun dalam APBN dan nantinya akan menjadi dana bergulir. Dana FLPP ini kemudian disalurkan melalui perbankan dalam bentuk kredit pemilihan rumah (KPR) bersubsidi dengan porsi 75 %. Adapun 25 % sisanya berasal dari dana perbankan. Dengan porsi yang lebih kecil, perbankan diharapkan tidak terlalu khawatir dalam menyalurkan KPR subsidi. Selain mendapat FLPP, KPR subsidi yang berlaku saat ini juga memiliki uang muka dan bunga yang rendah serta tenor yang panjang. Bunga yang dikenai hanya 5 %, jauh di bawah bunga pasar yang berkisar 10-11 %. Adapun tenor KPR subsidi rata-rata 20 tahun.

Persoalannya, KPR subsidi yang disalurkan belum sepadan dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jangankan mengurangi backlog, untuk menutup kebutuhan rumah selama tahun berjalan pun tidak mampu. Tahun 2023, BP Tapera menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 26,32 triliun untuk 229.000 rumah. Jumlah ini masih jauh di bawah kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mencapai 750.000 unit per tahun. Untuk membiayai pengadaan rumah sesuai kebutuhan, pemerintah harus menambah anggaran investasinya. Namun, ini menjadi tantangan karena anggaran pemerintah terbatas. Jadi, dengan skema ini, per soalan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap sulit terselesaikan. Yang ada, backlog akan semakin membesar. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :