KASUS PEMANGKASAN INSENTIF ASN : KPK Cegah Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Gus Muhdlor diperlukan oleh lembaga antirasuah agar yang bersangkutan kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik. KPK mengakui bahwa Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) . Penetapannya sebagai tersangka dilakukan usai KPK melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka lainnya.
Ali menyebut bahwa penyidik KPK menduga para tersangka dalam kasus tersebut telah memotong dana insentif ASN dan menerima aliran uangnya. Berdasarkan gelar perkara, KPK menyepakati bahwa ada dugaan Gus Muhdlor ikut menikmati aliran uang dimaksud. Sebelumnya, Gus Muhdlor pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2). “Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023