LPS Ingin Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan Program Penjamin Polis (PPP) asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan program tersebut termasuk ketentuan peraturan terkait. Seluruh ketentuan peraturan mengenai PPP termasuk ketentuan terkait kesehatan perusahaan asuransi diharapkan mulai berlaku paling lambat pada 12 Januari 2025 atau dua tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) ditetapkan. Ketentuan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi saat ini sedang disiapkan LPS, antara lain meliputi rasio RBC, tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjamin Polis berjalan," kata Ketua Dewan Komisioris LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023