;

Babak Dua OJK Vs Kresna Life

Ekonomi Hairul Rizal 08 Mar 2024 Kontan
Babak Dua OJK Vs Kresna Life
Pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk audiensi, Kamis (7/3). Mereka ingin OJK membatalkan banding atas putusan PTUN. Tapi, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wullur menyatakan, pihaknya ditolak OJK untuk audiensi. "OJK bilang telanjur melakukan upaya hukum banding. Kata pihak OJK, apa yang mau diaudiensi? Sebab, OJK sudah banding," ujar dia, Kamis (7/3). OJK menyarankan agar nasabah menghormati hasil banding. "Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK beserta jajarannya. Sebab, mereka telah merugikan pemegang polis," ujar Benny.  

Nasabah Kresna Life Christian Tunggal berpendapat, jika OJK menang banding dan ada likuidasi, dana yang diterima nasabah tak besar. "RBC Kresna Life di bawah 100%. Artinya, pemegang polis mungkin hanya menerima 20% dan merelakan 80% hilang," ujar dia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono justru berpendapat, pencabutan izin ini untuk melindungi nasabah. Sebab OJK sudah beberapa kali memberi waktu kepada Kresna Life untuk menyelesaikan, namun hingga batas waktu tidak ada perbaikan. OJK melihat tak ada upaya perbaikan Kresna Life, baik berupa penambahan modal, investor strategis. Kresna Life  juga tidak ada perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan. 
Tags :
#OJK #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :