Presiden Minta Pernyataan soal Kampanye Tidak Ditarik Kemana-mana
Presiden Jokowi meminta pernyataan beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinteprestasikan kemana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Presiden menegaskan pernyataannya soal kampanye dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang. Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang sudah ada dalam pemilu. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023