;

Celah Rasuah Impor Bawang Putih

Celah Rasuah Impor Bawang Putih
Penyelidikan Ombudsman berawal dari pengaduan para importir bawang putih pada pertengahan tahun lalu. Mereka mengeluhkan lambatnya penerbitan RIPH dan persetujuan impor, padahal pasokan bawang putih kian seret dan harganya terus melambung. Sebagian importir pun mengadukan adanya permainan manakala perusahaan yang sudah lama mengajukan persetujuan impor tak kunjung mendapatkan izin, tapi sebaliknya ada importir baru yang memperoleh lampu hijau untuk mendatangkan bawang putih secara cepat.

Dugaan pungutan liar yang ada dalam temuan Ombudsman kali ini membuktikan adanya praktik suap-menyuap demi mendapatkan kuota impor. Demikian pula dengan main-main dalam pemenuhan syarat wajib tanam bawang putih oleh importir. Semuanya menunjukkan ada masalah besar dalam rangkaian aturan impor bawang putih yang berlaku selama bertahun-tahun.

Masalah ini tak terlepas dari mekanisme kuota yang membuka peluang kongkalikong antara pejabat pemberi izin dan importir yang mendulang cuan dari impor bawang. Pemerintah berdalih bahwa kuota impor diperlukan demi menjaga harga bawang putih lokal agar tak jatuh dan membuat petani merugi. Padahal produksi bawang putih lokal tak pernah mencukupi kebutuhan sehingga impor seharusnya bisa dibuka lebar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2020-2022, volume impor bawang putih rata-rata 580 ribu ton per tahun, sementara produksi dalam negeri paling tinggi 81 ribu ton. Jomplangnya angka tersebut didasari fakta bahwa bawang putih adalah tanaman yang hanya cocok diproduksi di negara-negara subtropis seperti Cina, yang selama ini memasok 90 persen kebutuhan Indonesia. Hal ini juga yang menyebabkan regulasi wajib tanam jadi mengada-ada dan cenderung dipaksakan. Negara tropis yang bermimpi swasembada bawang putih tak ubahnya pungguk merindukan bulan. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :