KETUA KPK PERIODE 2019—2024 : Jokowi Berhentikan Firli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli dilakukan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023. “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ary, Jumat (29/12).
Kemudian, berdasarkan putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 pada Rabu (27/12/2023) juga telah menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. “Pertimbangan ketiga, ber-dasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tambahnya. Adapun, Firli sendiri telah mengirimkan surat pernyataan berhenti dari KPK pada 18 Desember 2023.
Surat pertama yang diajukan Firli ditolak oleh Istana lantaran tidak sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.19/2019. Oleh karena itu, dia memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran diri yang kemudian kembali melayangkan suratnya kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) pada (23/12/2023).
Mantan Kabaharkam tersebut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023