;

Beban Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta Per Orang

28 Nov 2023 Kompas (H)
Beban Biaya Perjalanan Haji
Rp 56 Juta Per Orang

Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah hajitahun 1445 Hijriah/2024 Masehi Rp 93,4 juta per orang. Dari jumlah itu, biaya perjalanan haji yang dibebankan kepada setiap calon anggota jemaah Rp 56 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 H/2023 M ditetapkan dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11). Biaya haji ini disepakati setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kemenag Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta, naik Rp 14,59 juta dari BPIH 2023, yakni Rp 90,05 juta. Namun, seusai pembahasan dan rasionalisasi komponen, BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah BPIH ini, 60 % biaya dibebankan kepada setiap calon anggota jemaah sebesar Rp 56 juta.

Kemudian, 40 % sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 37,3 juta. Dengan ditetapkannya bipih Rp 56 juta, calon anggota jemaah perlu melunasi sisa biaya haji Rp 31 juta. Sebab, pada awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah telah memberikan setoran awal Rp 25 juta. Biaya yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya pelaksanaan ibadah haji di dalam negeri. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah meski mayoritas biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu riyal Saudi dan dollar AS. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :