;

Modal Cekak Pinjaman Online

Modal Cekak Pinjaman Online
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyoroti minimnya tingkat permodalan di industri pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) atau yang dikenal dengan pinjaman online. Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, Otoritas mengungkapkan bahwa mayoritas penyelenggara pinjaman online tidak memiliki modal disetor yang memadai. Bahkan, ekuitas tersebut cenderung tergerus hingga menjadi negatif.

Per September 2023, masih ada 33 fintech lending yang terpantau belum memenuhi kapasitas modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimum Rp 2,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan jumlah itu bertambah dari periode Agustus 2023 yang sebanyak 27 penyelenggara. “Ini terjadi karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” ujarnya, kemarin, 14 November 2023.

Sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan Otoritas, ke depan, seluruh penyelenggara fintech lending wajib meningkatkan permodalannya untuk menguatkan kinerja industri menjadi lebih sehat dan berkelanjutan. Target peningkatannya tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :