;

Nasib Pilpres di Tangan MK

Nasib Pilpres di Tangan MK

MK mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres. Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua MK karena pelanggaran etik berat terkait penanganan pengujian batas usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No 141/2023 yang menguji kembali Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pemaknaan baru Pasal 169 huruf g tersebut lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023. Namun, Selasa (7/11) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), antara lain, menyatakan, Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara No 90/2023. Akibatnya, dia mendapat sanksi diberhentikan dari posisi Ketua MK.

Kuasa hukum perkara No 141/2023, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan, pemeriksaan perkara secara cepat itu penting demi kepastian hukum terkait munculnya polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. Pencalonan Gibran ini didasarkan putusan No 90/2023. ”Apakah ini kemudian dapat dilakukan putusan secara cepat? Karena begini, Yang Mulia,memang sebenarnya tujuan kami ingin mendapatkan satu kepastian hukum yang saat ini sudah menjadi polemik di masyarakat, di mana legitimasi pemilu ini akan dipertanyakan terkait adanya sanksi etik yang kemarin,” kata Viktor, dalam persidangan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto menuturkan, ”Perkara nanti putusan diterima atau ditolak, itu kewenangan hakim. Tapi, yang publik ingin tunggu adalah ketika delapan hakim memutus, itu arah putusannya yang tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan. (Sebab) Ketika diputus sembilan hakim, arahnyaasih ada konflik kepentingan,” katanya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :