Menangkal Gangguan Siber ke Sistem Keuangan
JAKARTA,ID-Upaya antisipasi terhadap peningkatan risiko siber dalam sistem keuangan perlu dilakukan, seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) memperkuat ketahanan sistem keuangan dari sisi kebijakan bank sentral maupun dari sisi industri. Dalam kajian Stabilitas Keuangan Nomor 41 September 2023 yang dipublikasikan BI pada Senin (23/10/2023), BI menilai ketahanan sistem keuangan perlu risiko yang berkembang dari sisi digital. Sejalan dengan perkembangan digitalisasi dalam transaksi keuangan, serangan siber menjadi risiko yang harus diwaspadai oleh pelaku industri, baik bank maupun lembaga selain bank. Serangan siber didefinisikan sebagai segala kegiatan yang bersifat malicious yang ditujukan untuk mendapatkan, mengganggu, mendegadrasikan dan/atau merusak sumber daya sistem informasi dan/atau informasi. (Yetede)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023