KUR Dapat Giliran Pertama Hapus Tagih
JAKARTA,ID-Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Penghapusan kredit macet akan diberlakukan untuk maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Ini kita usulkan kredit macet UMKM maksimal Rp 5 miliar, kita minta hapuskan. Karena ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM mendapatkan pinjaman dari bank." ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di sela acara-acara KUR Award di Pos Bloc, Gedung Filateli, Jakarta pada Rabu (9/8/2023 Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak masuk dalam daftar hitam (Blaklist) yang membuat mereka tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan. Padahal, pelaku UMKM sering terkendala permasalahan akses pembayaran dalam menjalankan operasional usaha. Langkah stratgeis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Regulasi tersebut akan dibuat oleh Menteri Keuangan. Sebab tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa. tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard. (Yetede)
Tags :
#KreditPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023