;

Melindungi Investor di Lantai Bursa

Ekonomi Hairul Rizal 13 Jun 2023 Bisnis Indonesia
Melindungi Investor di Lantai Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pemantauan khusus di lantai bursa mulai kemarin. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan investor, baik ritel ataupun institusi, serta menambah likuiditas perdagangan. Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diimplementasikan 19 Juli 2021 dengan mengacu Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Sejalan dengan itu, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Beberapa kriteria emiten yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler atau periodic call auction kurang dari Rp51. Selain itu, laporan keuangan audit terakhir emiten mendapatkan opini disclaimer. Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pada laporan keuangan audit atau interim terakhir, dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Selain itu, perusahaan yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian masuk dalam pemantauan khusus. Total ada 11 kriteria bagi emiten yang masuk dalam daftar khusus. Emiten yang berasal dari papan pengembangan menjadi yang paling banyak menghuni papan pemantauan khusus, yakni mencapai145 efek. Emiten kategori ini memiliki kriteria harga saham bertengger di bawah Rp51 dalam 6 bulan terakhir.

Tags :
#Bursa
Download Aplikasi Labirin :