;

Sengkarut Tata Niaga Minyak Goreng

Sengkarut Tata Niaga Minyak Goreng

JAKARTA - Sengkarut di industri minyak goreng menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk membenahi struktur pasar. Musababnya, selama ini persoalan struktur tata niaga minyak goreng kerap menyebabkan masalah yang merugikan konsumen. "Tentu perlu ada perbaikan tata niaga minyak goreng dan bahan-bahan pokok lain yang selama ini menjadi masalah karena penimbunan, kelangkaan, dan lainnya," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal Edy Halim, kepada Tempo, kemarin, 26 Mei 2023. Saat ini struktur industri komoditas pangan cenderung oligopoli alias pasar dikuasai hanya oleh beberapa perusahaan tertentu. Pada jenis pasar ini, biasanya jumlah produsen dan konsumen tidak seimbang. Dalam sidang pembacaan putusan perkara minyak goreng, kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi dan produk yang bersifat homogen. Musababnya, ada sedikitnya empat perusahaan yang menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar. Perusahaan-perusahaan ini terintegrasi secara vertikal dan unggul secara kekuatan pasar dibanding perusahaan yang tidak terintegrasi secara vertikal. (Yetede)

Tags :
#Minyak
Download Aplikasi Labirin :