;

Upaya Hukum untuk Merespons Penolakan Revisi

Upaya Hukum untuk Merespons Penolakan Revisi

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi terhadap dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pencalonan anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah ke Mahkamah Agung. Mereka menganggap sejumlah pasal dalam kedua PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami akan mengajukan uji materi karena KPU tidak juga merevisi sejumlah pasal dalam kedua peraturan KPU tersebut,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, Rabu, 24 Mei 2023

Kurnia mengatakan, saat ini koalisi masyarakat sipil, yang terdiri atas ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, serta Komite Pemantau Legislatif Indonesia, tengah menyiapkan materi gugatan. Mereka mempunyai waktu selama 30 hari sejak kedua peraturan KPU diundangkan untuk mengajukan uji materi. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diundangkan pada 18 April lalu. (Yetede)

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :