Pemerintah Terima 938 Aduan Terkait THR
Pemerintah melalui Kemenaker telah menerima 938 aduan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2023. Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR kementerian pada 28 Maret-15 April 2023. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, dalam siaran pers, Sabtu (15/4) malam, di Jakarta, mengatakan, 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Sebanyak 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti. Anwar merinci, 938 pengaduan terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 377 pengaduan pembayaranTHR tidak sesuai ketentuan, dan sebanyak 93 pengaduan THR terlambat dibayarkan. Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jabar (217), dan Jateng (106).
”Kemarin (Sabtu, 15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar. Pemberian THR keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023