;

Tukin Menjadi Saluran Kuasai Kelebihan Dana

Tukin Menjadi
Saluran Kuasai
Kelebihan Dana

KPK mengungkap bahwa pemotongan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM berangkat dari kelebihan uang di kementerian itu yang membuat para tersangka berupaya membagikannya. Cara untuk menguasai kelebihan uang itu adalah dengan menggelembungkan tukin pegawai lalu mengambil uang tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang semuanya pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Para tersangka berada di bawah jabatan eselon II. Dari hasil penggeledahan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 1,3 miliar di apartemen di kawasan Menteng, Jakpus, yang diduga milik Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris F Sihite. Untuk itu, KPK akan  memeriksa Idris pada Kamis (30/3) atau Jumat (31/3) esok.

”Kami akan panggil Plh Dirjen Minerba. Rencananya akhir minggu ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/3) malam. Ia menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan mengarah pada Idris sehingga perlu dikonfirmasi secara langsung. Seluruh pihak yang terkait dengan temuan, kata Asep, akan dipanggil untuk konfirmasi. Hal ini sesuai dengan tekad untuk menyelesaikan perkara hingga menemukan titik terang. ”Kami berusaha mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” ujarnya. Asep mencontohkan, ada potensi alibi salah ketik seperti tukin yang seharusnya Rp 5 juta, tetapi ditambah satu digit angka nol, menjadi Rp 50 juta. Padahal, uangnya sudah mereka terima. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :