Manipulator Laporan Harta Harus Kena Sanksi Pidana
JAKARTA, ID – Penyelenggara negara yang terbukti memanipulasi laporan harta kekayaan perlu diberi sanksi pidana yang berat. Karena itu, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang di dalamnya mengatur laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) perlu direvisi. Sebab, dalam UU itu tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, namun hanya sebatas sanksi administratif. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio berpendapat bahwa UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) memang harus direvisi. Perlu ditambahkan subtansi yang mengatur sanksi berat bagi mereka yang memanipulasi laporan harta kekayaan. Termasuk di dalamnya sanksi pidana. “Kalau UU tidak ada sanksi, tidak punya kekuatan. Sebab, ada kecenderungan orang itu untuk menipu,” kata dia. Selain revisi dan perbaikan UU dan peraturan terkait LHKPN, Agus Pambagio juga menyebut perlunya ‘dihidupkan’ pembahasan RUU Perampasan Aset. UU Perampasan Aset sangat efektif untuk memiskinkan para koruptor. “RUU ini harus dimunculkan kembali. UU Perampasan Aset bisa membikin jera karena bisa merampas aset untuk memiskinkan koruptor,” kata dia. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023