Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat
Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi pencucian uang yang dilakukan koperasi bakalan segera ditindaklanjuti.
Temuan ini memang cukup mengejutkan, ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, koperasi yang dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang harus dilaporkan ke PPATK. "Ada banyak kasus pencucian uang di koperasi yang tidak dilaporkan ke PPATK," kata Teten, dalam pertemuan dengan PPATK, Rabu (15/2). Ia menerangkan, Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan pengawasan koperasi, termasuk mengadakan kegiatan pelatihan bagi petugas pengawas koperasi di daerah-daerah.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023