Periksa Bappebti Ombudsman Ungkap Potensi Mala-Administrasi
JAKARTA, ID - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah potensi maladministrasi yang diduga dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses pembentukan bursa kripto dan pemberian izin usaha bursa berjangka komoditas. Potensi malaadministrasi itu di antaranya pemberian syarat yang tidak sesuai prosedur dan pengabaian permohonan izin usaha. “Jadi, selain penundaan pemberian izin usaha yang berlarut-larut, Ombudsman akan memeriksa potensi maladministrasi, seperti pemberian syarat yang tidak sesuai prosedur dan pengabaian permohonan izin usaha,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Yeka menjelaskan, langkah itu merupakan respons Ombudsman atas pengaduan PT Digital Futures Exchange (DFX) mengenai dugaan maladministrasi oleh Bappebti, menyusul berlarut-larutnya pembentukan bursa kripto. DFX selaku pelapor menyatakan sudah memenuhi semua prosedur dan persyaratan pengajuan izin pembentukan bursa berjangka komoditi/bursa kripto, namun Bappebti tak kunjung menerbitkan izin dimaksud. (Yetede)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023