;

PEKERJA RUMAH TANGGA, Pernyataan Presiden Menjawab Kebuntuan

PEKERJA RUMAH TANGGA, Pernyataan Presiden Menjawab Kebuntuan

Perjuangan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan pengakuan melalui hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mulai mendapat titik terang. Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham serta Menaker untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait UU ini. Rabu pagi, di Istana Merdeka, Presiden Jokowi, didampingi Menaker Ida Fauziyah, menegaskan, pemerintah berupaya keras memberikan perlindungan terhadap PRT. Perlindungan perlu diberikan mengingat PRT di Indonesia diperkirakan berjumlah 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-hak mereka sebagai pekerja. Presiden berharap UU PPRT segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Para PRT dan Koalisi Sipil UU Perlindungan PRT (UU PPRT) menilai, pernyataan Presiden tersebut merupakan jawaban atas kebuntuan proses legislasi Rancangan UU PPRT yang sudah berjalan 19 tahun. ”Ini memang baru permulaan untuk ke babak berikutnya. Semoga pimpinan DPR mendengar dan segera membahas RUU PPRT bersama pemerintah serta segera menemukan pemahaman bersama yang bisa diterima bersama. Pengesahan UU PPRT penting karena akan menjadi warisan bagi DPR dan Presiden,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT, Rabu (18/1) menanggapi pernyataan Presiden di Istana Merdeka, Rabu pagi. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :