;

Pekerja Terbebani Biaya Penempatan

Pekerja Terbebani
Biaya Penempatan

Hingga kini pekerja migran Indonesia (PMI) masih menanggung biaya penempatan yang relatif tinggi kendati undang-undang mengamanatkan pembebasan biaya. Pemerintah mengupayakan solusi melalui kredit usaha khusus dengan bunga rendah, tetapi solusi ini dinilai belum optimal. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, rata-rata biaya penempatan PMI mencapai Rp 30 juta per orang meski ada pula yang nilainya di bawah angka itu. UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI mengamanatkan agar PMI dibebaskan dari pengenaan biaya penempatan. Namun, dia mengakui, negara tak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar seluruh biaya penempatan. Sebelum pandemi Covid-19, setiap tahun terdapat rata-rata 270.000 warga negara Indonesia menjadi PMI. Pada tahun 2021, jumlahnya turun menjadi 72.000 orang. Pada Januari-Oktober 2022, jumlahnya 170.000 orang.

”Katakanlah per tahun 270.000 orang PMI berangkat, total dana yang disiapkan negara 8,2 triliun. Dana sebesar itu belum cukup tersedia (meski devisa yang dihasilkan PMI per tahun mencapai Rp 159 triliun),” ujar Benny seusai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama BP2MI dengan 12 pemerintah daerah, 5 lembaga pendidikan, dan 3 lembaga kesehatan di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut Benny, biaya penempatan mencakup pendidikan dan  pelatihan kerja; sertifikasi kompetensi; via kerja; dan tiket berangkat. Pihaknya masih menemukan keluhan PMI yang berutang ke rentenir untuk modal berangkat. Selain itu, ada banyak praktik pemberangkatan yang tidak transparan di daerah sehingga pengeluaran calon PMI justru membengkak. Dengan nota kesepahaman tersebut, pemda diharapkan memfasilitasi pelatihan kerja dan perlindungan sebelum sampai setelah penempatan. Menurut Benny, pemerintah juga menyediakan program kredit usaha rakyat (KUR) Penempatan PMI yang disalurkan oleh bank milik negara, bank syariah, dan bank pembangunan daerah. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :