;

Menjaga Asa Prajurit TNI

Menjaga Asa
Prajurit TNI

Sebagai tulang punggung Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga pertahanan negara, prajurit tamtama dan bintara dituntut disiplin dan tunduk pada penugasan dalam sistem rantai komando. Tanggung jawab ini harus diemban dengan segala keterbatasan akibat dukungan kesejahteraan yang belum ideal, terutama rumah dinas. Kerja prajurit TNI tak pernah diragukan oleh masyarakat. Survei Litbang Kompas dari tahun ke tahun, setidaknya dari 2017 hingga TNI menapaki usia 77 tahun Rabu (5/10) ini, menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kerja TNI di atas 60 %. Namun, hal itu belum diikuti pemenuhan kesejahteraan prajurit. Suara publik ditangkap dalam jajak pendapat Litbang Kompas 9-12 Agustus lalu, 21 % publik menilai pemerintah belum menjamin kesejahteraan prajurit dan 30,1 % menyatakan pemerintah telah mengupayakan kesejahteraan prajurit, tetapi belum optimal. Berdasarkan data Kemenhan, hingga kini TNI masih kekurangan 237.735 unit rumah dinas atau 51,7 % dari kebutuhan 459.514 unit rumah dinas. Hak prajurit memperoleh rumah dinas, seperti diatur Pasal 50 Ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, belum bisa dipenuhi secara ideal.

Masih belum idealnya pemenuhan rumah dinas ini membebani prajurit tamtama dan bintara yang umumnya bergaji Rp 3,5 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Padahal, seperti diatur Pasal 2 Huruf d UU TNI, prajurit tidak diperbolehkan berbisnis. Perjalanan Kopral Dua Muhammad Husni (35) memperoleh giliran menempati rumah dinas prajurit masih belum berujung. Enam tahun bertugas di Jakarta, prajurit di Batalyon 461 Kopasgat TNI AU ini masih harus mengontrak rumah bersama istri dan dua anaknya di kawasan Pasar Rebo, Jaktim, Rp 1,5 juta per bulan yang menghabiskan 30 % gajinya sekitar Rp 4 juta. Sisa gaji, hanya dapat digunakan Husni untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari dan biaya sekolah kedua anaknya yang duduk di kelas I dan VI SD. Uang gaji yang bisa disisihkan pun terbatas Rp 50.000 yang langsung dipotong oleh TNI AU dari gajinya untuk tabungan prajurit yang nantinya dapat digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah.

Tingginya kebutuhan rumah dinas prajurit juga diungkapkan Asisten Personalia Kepala Staf TNI AU Marsekal Muda Elianto Susetio. Dari kebutuhan 21.755 unit rumah dinas, TNI AU masih kekurangan 2.091 unit rumah dinas. ”Setiap tahun prajurit bintara dan tamtama bertambah 300 orang, tetapi pengadaan rumah dinas prajurit yang dapat dilakukan terbatas 60-100 unit (yang tersebar di seluruh Indonesia),” ucapnya. Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono juga mengakui, belum terpenuhinya kebutuhan rumah dinas itu membebani prajurit. Untuk itu, TNI AL mengalokasikan dana Rp 272,4 miliar untuk pembangunan rumah dinas prajurit pada 2023. Rumah dinas itu akan dibangun di setiap pangkalan TNI AL. Untuk itu, pembangunannya akan disesuaikan dengan Data Susunan Personel (DSP) prajurit di setiap pangkalan TNI AL. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :