Indonesia Akan Banding Jika Kalah Gugatan Larangan Impor Nikel
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia bakal ajukan banding jika kalah dalam gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor bijih Nikel UE melayangkan gugatan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lantaran kebijakan larangan ekspor yang diterapkan Indonesia enyebabkan kenaikan harga komoditas turunan nikel di pasar global. Adapun putusan gugatan UE itu saat ini masih menunggu hasil dari diskusi panel. "Nikel tunggu aja panel, keputusan apa baru kita sikapi. Kalau kalah ya banding," kata Zulkifli seperti dikutip dari detik.com pada Senin (26/9). Ia mengatakan keputusan untuk banding itu telah didiskusikan bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Lebih lanjut, Indonesia sendiri masuk dalam keanggotaan WTO. Zulkifli mengatakan larangan seperti itu tidak diperkenankan bagi negara-negara anggota. Di sisi lain, dirinya sempat didatangi Menteri Perdagangan Uni Eropa dan membahas persoalan tersebut. Hanya saja menurutnya Uni Eropa sendiri tidak memiliki kepentingan bisnis apapun menyangkut ekspor bijih nikel. Selain melarang ekspor, menurutnya untuk meningkatkan hilirisasi nikel di Indonesia, ada beberapa alternatif. Salah satunya dengan pengenaan bea keluar. "Untuk hilirisasi itu harga mati bagi kami. Untuk menyelamatkan itu masih banyak jalan menuju Roma. Jadi hilirisasi tidak akan terganggu," tandasnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023